Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bintang Emon si Komedian Cerdas, Jokowi Kena Getahnya?

16 Juni 2020   13:43 Diperbarui: 16 Juni 2020   13:48 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Scrennsot akun twitter Denny Siregar

Setelah videonya viral di media Sosial (Medos), Bintang Emon malah mendapat serangan dari akun-akun medsos yang tak dikenal. Bahkan, ada diantaranya yang menuduh juara 1 Stand Up Comedy yang diselenggarakan oleh Indosiar ini suka mengkomsumsi sabu-sabu.

Lantas siapa pihak-pihak penyerang Bintang Emon?

Boleh jadi ini adalah akun-akun yang memang tidak menyukai eksistensi Bintang Emon sebagai komedian tanah air. 

Namun tak menutup kemungkinan bahwa penyerang ini adalah buzzer-buzzer Rp yang memang telah dipesan oleh pihak-pihak tertentu karena telah mengusik ketenangannya.

Jika menilik serangan ini terjadi pasca unggahan video kritik, tak berlebihan rasanya jika yang menyerang Bintang Emon ini ada kaitannya dengan peristiwa persidangan kasus penyiraman air keras yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sekedar mengingatkan, dalam prosesi sidang tersebut, Jaksa Fredrik Adhar Syarippudin selaku JPU hanya menuntut pelaku atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis satu tahun penjara.

Terlalu ringannya tuntutan tersebut di atas karena ditenggarai si kedua pelaku beralasan tidak sengaja menyiram bagian wajah Novel. Karena sasaran sebenarnya adalah bagian badan.

Atas dasar ini, pasal yang dibebankan kepada dua pelaku ini adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tak memenugi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHO junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jokowi Kena "Getahnya"?

Bukan hal aneh jika terjadi hal-hal yang kurang puas di negeri ini, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI hampir selalu dipersalahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun