Timbul harapan, dengan tertangkapnya dua pelaku ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai dan menemukan dalang dibalik semua kejadian tersebut.
Pasalnya, publik sangat yakin dan percaya bahwa kedua oknum pelaku tersebut hanyalah orang-orang suruhan dari pihak teramat kuat yang terusik ketenangannya oleh sepak terjang Novel Baswedan selama menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyidik senior lembaga antirasuah.
Terlebih, muncul temuan bahwa saat terjadinya peristiwa penyiraman, Novel tengah menangani kasus-kasus kelas kakap atau high profile. Diantaranya kasus e-KTP, kasus terkait Akil Muchtar dan kasus Wisma Atlit.
Alih-alih menjadikan pintu masuk untuk terbongkarnya dalang atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, kejanggalan-kejanggalan lain terjadi.
Salah satunya seperti tengah menjadi perbincangan hangat publik saat ini terkait rendahnya tuntutan JPU terhadap kedua oknum pelaku penyiraman air keras.
Tuntutan hukuman rendah yang hanya satu tahun penjara ini mengacu pada asal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat.
Kendati demikian apa yang terjadi pada si kedua oknum pelaku ini masih sebatas tuntutan belum inkrah alias jatuh vonis dengan kekuatan hukum tetap.
Mudah-mudahan dengan banyaknya pihak yang protes dan kesal terhadap putusan ini menjadi bahan pemikiran pihak penegak hukum untuk mengkaji ulang dan menghasilkan putusan yang benar-benar adil bagi semua pihak. Semoga.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H