Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ternyata, Jaksa Fredrik Adhar Pernah Cibir KPK dan Tangani Kasus Ahok

16 Juni 2020   00:13 Diperbarui: 16 Juni 2020   00:19 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Timbul harapan, dengan tertangkapnya dua pelaku ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai dan menemukan dalang dibalik semua kejadian tersebut.

Pasalnya, publik sangat yakin dan percaya bahwa kedua oknum pelaku tersebut hanyalah orang-orang suruhan dari pihak teramat kuat yang terusik ketenangannya oleh sepak terjang Novel Baswedan selama menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyidik senior lembaga antirasuah.

Terlebih, muncul temuan bahwa saat terjadinya peristiwa penyiraman, Novel tengah menangani kasus-kasus kelas kakap atau high profile. Diantaranya kasus e-KTP, kasus terkait Akil Muchtar dan kasus Wisma Atlit.

Alih-alih menjadikan pintu masuk untuk terbongkarnya dalang atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, kejanggalan-kejanggalan lain terjadi.

Salah satunya seperti tengah menjadi perbincangan hangat publik saat ini terkait rendahnya tuntutan JPU terhadap kedua oknum pelaku penyiraman air keras.

Tuntutan hukuman rendah yang hanya satu tahun penjara ini mengacu pada asal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat.

Kendati demikian apa yang terjadi pada si kedua oknum pelaku ini masih sebatas tuntutan belum inkrah alias jatuh vonis dengan kekuatan hukum tetap.

Mudah-mudahan dengan banyaknya pihak yang protes dan kesal terhadap putusan ini menjadi bahan pemikiran pihak penegak hukum untuk mengkaji ulang dan menghasilkan putusan yang benar-benar adil bagi semua pihak. Semoga.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun