Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Kisah tentang "Utak-atik" Hukum Kasus Novel dan Pengrajin Tanah Liat

15 Juni 2020   12:35 Diperbarui: 15 Juni 2020   12:41 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus High Profile

Dengan segala rentetan peristiwa atau perjalanan kasus, peyiraman air keras terhadap Novel Baswedan jelas bukanlah kasus biasa, tetapi kasus besar yang masuk dalam kategori high profile.

Biasanya dalam kasus yang begitu banyak menyedot perhatian publik, aparah hukum yang terlibat menangani kasus ini akan bekerja extra hati-hati untuk menghindari kesalahan agar tidak mengecewakan masyarakat.

Benar, dalam tuntutannya, kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah oleh JPU. Dakwaan yang ditibankan adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hanya saja menjadi lucu melebihi lawakan Overa Van Java dan Srimulat, dalam tuntutannya Jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

Dengan begitu dakwaan primernya tidak terpenuhi, sehingga tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.

Inilah keanehannya, bagaimana bisa dengan segala persiapan yang dilakukan dari mulai merancang rencana, bolak-balik mengintai lokasi itu dilakukan tak sengaja.

Hal ini seperti mengamini anggapan banyak pihak bahwa kasus Novel memang penuh rekayasa. Semua rentetan kejadian dari mulai penangkapan hingga persidangan tak lebih dari sandiwara agar publik melihat  kasus Novel sudah ditangani dengan baik.

Bahkan, ahli hukum tata negara, Refly Harun pun tak lepas mengomentari kejanggalan yang terjadi atas rendahnya tuntunan kasus Novel.

Menurutnya, tuntutan satu tahun terhadap dua penyerang Novel itu melecehkan dan menghina hukum. Padahal, dalam peristiwa penyiraman air keras itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat, akibat dan kenakan petugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun