Kasus High Profile
Dengan segala rentetan peristiwa atau perjalanan kasus, peyiraman air keras terhadap Novel Baswedan jelas bukanlah kasus biasa, tetapi kasus besar yang masuk dalam kategori high profile.
Biasanya dalam kasus yang begitu banyak menyedot perhatian publik, aparah hukum yang terlibat menangani kasus ini akan bekerja extra hati-hati untuk menghindari kesalahan agar tidak mengecewakan masyarakat.
Benar, dalam tuntutannya, kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah oleh JPU. Dakwaan yang ditibankan adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hanya saja menjadi lucu melebihi lawakan Overa Van Java dan Srimulat, dalam tuntutannya Jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
Dengan begitu dakwaan primernya tidak terpenuhi, sehingga tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.
Inilah keanehannya, bagaimana bisa dengan segala persiapan yang dilakukan dari mulai merancang rencana, bolak-balik mengintai lokasi itu dilakukan tak sengaja.
Hal ini seperti mengamini anggapan banyak pihak bahwa kasus Novel memang penuh rekayasa. Semua rentetan kejadian dari mulai penangkapan hingga persidangan tak lebih dari sandiwara agar publik melihat  kasus Novel sudah ditangani dengan baik.
Bahkan, ahli hukum tata negara, Refly Harun pun tak lepas mengomentari kejanggalan yang terjadi atas rendahnya tuntunan kasus Novel.
Menurutnya, tuntutan satu tahun terhadap dua penyerang Novel itu melecehkan dan menghina hukum. Padahal, dalam peristiwa penyiraman air keras itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat, akibat dan kenakan petugas.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!