Mau dijadikan kendi, pot bunga, coet, maupun barang-barang lainnya tentu saja menjadi haknya. Apalagi, bila si pengrajin tersebut mendapatkan order atau pesanan khusus, sudah barang tentu dia akan mengerjakan orderannya itu sesuai pesanan. Dan, akan berbuat yang terbaik demi mendapatkan keuntungan.
Pun yang terjadi pada perangkat hukum yang menangani kasus Novel Baswedan. Bukan menuduh, tapi bisa jadi dalam proses hukum yang berlaku ada pihak-pihak yang memesan agar dua terdakwa itu jangan sampai di hukum berat. Dengan demikian penegakan hukumnya pun disesuaikan sesuai "pesanan".
Alasannya? Jelas akan banyak faktor yang melatarbelakanginya. Yang pasti, jika kasus ini hanya spontan atau dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan di belakangnya, rasanya tidak akan sepelik dan selama ini dalam cara pengungkapan hingga penangkapan tersangkanya.
Seperti diketahui, aparat kepolisian termasuk jajaran penegak hukum di Indonesia sudah super canggih. Mereka selalu bisa bergerak cepat dan sukses mengungkap kasus jika dihadapkan pada kasus-kasus yang tidak melibatkan orang kuat.
Tapi kenapa jika bersentuhan dengan kasus Novel dan kasus-kasus lainnya yang diduga melibatkan orang-orang besar, para penegak hukum seolah kehilangan cakar dan taringnya. Tak mampu berbuat banyak. Tentu ini menjadi tanya besar.
Fredrik jadi Bahan Cemoohan
Sebagai JPU, Fredrik awalnya diharapkan bisa memberikan tuntutan hukum yang seberat-beratnya. Tapi apa lacur, harapan itu kandas. Fredrik malah memberikan tuntutan yang membuat kaget dan janggal. Bahkan ada pihak yang menyebut bahwa  Fredrik sebagai JPU rasa kuasa hukum.
Kini, Fredrik selaku JPU menjadi bulan-bulanan cemoohan publik, terutaman warganet. Kehidupan pribadinya mulai diutak-atik.
Bisa jadi apa yang dilakukan Fredrik ini sebagai  ulah pribadi, namun kemungkinan besarnya dia hanyalah pion dari skenario besar.
Kenapa?
Sebagai JPU dari kasus high profile, sudah barang tentu dia bakal berkoordinasi dengan perangkat hukum di atasnya. Misal Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.