"Kok cuman dituntut 1 tahun padahal rasanya niat ada, alat yang digunakan itu berbahaya, kemudian akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian dilakukan petugas. Ini pasti ada kaitan dengan jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK. Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya 1 tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," ujar Refly. Dikutip dari detikcom.
Masih dikutip dari detikcom, Refly berharap bila kedua terdakwa itu merupakan pelaku sebenarnya maka harus dihukum seberatnya. Sebab, ia mengatakan penyiraman air keras itu memiliki dampak sangat luar biasa terhadap Novel Baswedan.
"Niat sudah ada, karena bangun subuh-subuh ke sini, alatnya air keras itu yang diyakini, kemudian itu ama bahayanya demgan senjata tajam, akibatnya kalau tidak segera dioperasi tadi Mas Novel bilang biasa meninggal karena sulit bernapas, yang keempat petugas. Kalau memang pelakunya itu ya harus dihukum seberat-beratnya, harusnya percobaan pembunuhan tapi kalau bukan dia dan tidak ada keyakinan dari hakim dan jaksa, orang yang bersangkutan itu jangan dijadikan ini untuk case closed. Ini kasus masih misterius seperti kasus Munir dan Marsinah," ungkapnya.
Hukum Ibarat Tanah Liat
Tak urung dengan rendahnya tuntutan terhadap dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan ini menjadi bulan-bulanan dan cemoohan publik.
Penanganan hukum di tanah air yang sebelumnya selalu menjadi sorotan tajam publik semakin keruh saja.
Jika ada adagium bahwa hukum itu ibarat pisau yang tajam ke bawah dan tumpul le atas, penulis lebih senang menganalogikannya, bahwa hukum di tanah air ibarat tanah liat. Dimana para perangkat hukum adalah sebagai pengrajinnya.
Sebagai pengrajin gerabah atau tanah liat, menjadi hak dan keinginannya untuk menjadikan tanah liat tersebut seperti apa.