Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Kisah tentang "Utak-atik" Hukum Kasus Novel dan Pengrajin Tanah Liat

15 Juni 2020   12:35 Diperbarui: 15 Juni 2020   12:41 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kok cuman dituntut 1 tahun padahal rasanya niat ada, alat yang digunakan itu berbahaya, kemudian akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian dilakukan petugas. Ini pasti ada kaitan dengan jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK. Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya 1 tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," ujar Refly. Dikutip dari detikcom.

Masih dikutip dari detikcom, Refly berharap bila kedua terdakwa itu merupakan pelaku sebenarnya maka harus dihukum seberatnya. Sebab, ia mengatakan penyiraman air keras itu memiliki dampak sangat luar biasa terhadap Novel Baswedan.

"Niat sudah ada, karena bangun subuh-subuh ke sini, alatnya air keras itu yang diyakini, kemudian itu ama bahayanya demgan senjata tajam, akibatnya kalau tidak segera dioperasi tadi Mas Novel bilang biasa meninggal karena sulit bernapas, yang keempat petugas. Kalau memang pelakunya itu ya harus dihukum seberat-beratnya, harusnya percobaan pembunuhan tapi kalau bukan dia dan tidak ada keyakinan dari hakim dan jaksa, orang yang bersangkutan itu jangan dijadikan ini untuk case closed. Ini kasus masih misterius seperti kasus Munir dan Marsinah," ungkapnya.

Hukum Ibarat Tanah Liat

Tak urung dengan rendahnya tuntutan terhadap dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan ini menjadi bulan-bulanan dan cemoohan publik.

Penanganan hukum di tanah air yang sebelumnya selalu menjadi sorotan tajam publik semakin keruh saja.

Jika ada adagium bahwa hukum itu ibarat pisau yang tajam ke bawah dan tumpul le atas, penulis lebih senang menganalogikannya, bahwa hukum di tanah air ibarat tanah liat. Dimana para perangkat hukum adalah sebagai pengrajinnya.

Sebagai pengrajin gerabah atau tanah liat, menjadi hak dan keinginannya untuk menjadikan tanah liat tersebut seperti apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun