Kendati begitu, dengan tidak diperpanjangnya masa PSBB bukan berarti ancaman virus corona di DKI Jakarta sudah tidak ada lagi. Sebaliknya peningkatan kasus positif corona masih terus saja terjadi, meski tidak sesignifikan beberapa waktu ke belakang.
Artinya, DKI Jakarta masih merupakan daerah yang sangat rentan akan terjadinya penularan pandemi covid-19 jika masyarakatnya tidak diatur sedemikan rupa sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
Berangkat dari hal inilah, rencananya setelah masa PSBB berakhir, Anies akan menerapkan kebijakan baru khusus diberlakukan di wilayah kerjanya, yakni berupa Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Lalu bagaimana cara penerapan PSBL ala Anies Baswedan ini dipraktikan di lapangan, apakah sama dengan penerapan PSBB atau bagaimana?
Yuk, kita kenali lebih dekat cara penerapannya!
PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta. Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Seperti dikutip tribunjakarta.com, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu, Senin (1/6/2020) Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.