Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perangi Covid-19 ala Anies, Habis PSBB Terbitlah PSBL

3 Juni 2020   20:46 Diperbarui: 3 Juni 2020   20:57 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendati begitu, dengan tidak diperpanjangnya masa PSBB bukan berarti ancaman virus corona di DKI Jakarta sudah tidak ada lagi. Sebaliknya peningkatan kasus positif corona masih terus saja terjadi, meski tidak sesignifikan beberapa waktu ke belakang.

Artinya, DKI Jakarta masih merupakan daerah yang sangat rentan akan terjadinya penularan pandemi covid-19 jika masyarakatnya tidak diatur sedemikan rupa sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.

Berangkat dari hal inilah, rencananya setelah masa PSBB berakhir, Anies akan menerapkan kebijakan baru khusus diberlakukan di wilayah kerjanya, yakni berupa Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Lalu bagaimana cara penerapan PSBL ala Anies Baswedan ini dipraktikan di lapangan, apakah sama dengan penerapan PSBB atau bagaimana?

Yuk, kita kenali lebih dekat cara penerapannya!

PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta. Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Seperti dikutip tribunjakarta.com, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Senin (1/6/2020) Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun