Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perangi Covid-19 ala Anies, Habis PSBB Terbitlah PSBL

3 Juni 2020   20:46 Diperbarui: 3 Juni 2020   20:57 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDEMI virus corona atau covid-19 yang melanda tanah air sejak awal bulan Maret 2020 lalu telah mampu membuat pemerintah dan pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah kalang kabut.

Mereka harus berpikir keras bagaimana caranya bisa memutus rantai penyebaran virus asal Wuhan, China ini agar jangan terus bergerak liar dan menginfeksi banyak manusia.

Setelah dilakukan beberapa regulasi atau kebijakan dalam menangani virus corona, akhirnya pemerintah pusat memutuskan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ini pada prinsipnya lebih menekankan pada seluruh warga masyarakat tanah air agar mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020.

Adapun beberapa diantara protokol kesehatan yang harus dipatuhi tersebut adalah agar masyarakat senantiasa menjaga jarak fisik atau physical distancing, mengurangi interaksi atau social distancing, diusahakan selalu berada di rumah jika tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak. Dalam hal ini belajar, beribadah dan bekerja dilaksanakan di rumah atau work from home.

Selain itu, masih ada beberapa protokol kesehatan lainnya, sebut saja senantiasa memakai masker setiap akan bepergian ke luar rumah dan rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir.

Itulah sedikit item atau poin-poin dasar yang diberlakukan dalam PSBB. Sebenarnya, jika protokol kesehatan ini benar-benar bisa diaplikasikan dengan baik oleh segenap lapisan masyarakat tanpa kecuali, boleh jadi ekspektasi pemerintah mampu memutus rantai penyebaran virus corona ini bisa terwujud sesuai harapan.

Hanya saja, tidak semua masyarakat niat dan mampu melaksanakan dengan baik aturan PSBB dimaksud, tentu saja dengan berbagai alasan. Namun, yang patut digaris bawahi bahwa PSBB ini adalah kebijakan yang menurut pemerintah adalah kebijakan paling tepat yang bisa diterapkan di tanah air dibanding dengan tuntutan sebagian kalangan, berupa aturan lockdown.

Sebagai daerah yang dianggap episentrum penyebaran virus corona di tanah air, DKI Jakarta adalah sebagai daerah pertama yang dipercaya untuk menerapkan PSBB. 

Wilayah yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan ini mulai menerapkan PSBB pertama kalinya pada tangga 10-23 April 2020. Namun, rupanya, PSBB yang berlaku dua minggu ini tidak cukup, karena nyatanya penyebaran virus dan jumlah kasus positif corona di DKI Jakarta terus saja meningkat.

Untuk itu, Anies Baswedan selaku orang yang paling bertanggungjawab atas penanganan virus corona di Jakarta mengajukan kembali perpanjangan masa PSBB hingga beberapa kali. Rencananya PSBB di DKI Jakarta baru akan dihentikan pada Kamis, 4 Juni 2020.

Kendati begitu, dengan tidak diperpanjangnya masa PSBB bukan berarti ancaman virus corona di DKI Jakarta sudah tidak ada lagi. Sebaliknya peningkatan kasus positif corona masih terus saja terjadi, meski tidak sesignifikan beberapa waktu ke belakang.

Artinya, DKI Jakarta masih merupakan daerah yang sangat rentan akan terjadinya penularan pandemi covid-19 jika masyarakatnya tidak diatur sedemikan rupa sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.

Berangkat dari hal inilah, rencananya setelah masa PSBB berakhir, Anies akan menerapkan kebijakan baru khusus diberlakukan di wilayah kerjanya, yakni berupa Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Lalu bagaimana cara penerapan PSBL ala Anies Baswedan ini dipraktikan di lapangan, apakah sama dengan penerapan PSBB atau bagaimana?

Yuk, kita kenali lebih dekat cara penerapannya!

PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta. Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Seperti dikutip tribunjakarta.com, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti, menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Senin (1/6/2020) Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Sementara masih dikutip tribunjakarta.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Penerapan PSBL  bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis," ujarnya.

Adapun daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, ada di sini

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun