Sitti mengaku sudah berusaha diam dan menenangkan diri. Namun, menurutnya, mendiamkan kesimpangsiuran berita juga bukan hal yang baik.
"Apakah salah jika saya ingin memperbaiki lembaga KPAI?" kata dia.
Entah didasari rasa kecewa dan marah terhadap usulan pemecatannya yang dilakukan secara tidak hormat. Dalam kesempatan yang sama, Sitti membongkar sengkarut yang pernah terjadi di lembaga KPAI.
Seperti dilansir Tempo.co, Sitti mengatakan, sekitar tahun 2018, Susanto pernah mengembalikan barang yang diduga gratifikasi kepada KPK. Setahun kemudian, Susanto dan Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, diduga melakukan maladministrasi dan melampaui wewenang disertai pengeluaran anggaran-anggaran di luar pagu yang ada.
Masih dilansir Tempo.co, pihaknya sudah mengingatkan. Tetapi kekuatan pleno mengkondisikan dirinya dengan semena-mena. Dia pun lalu mengirim surat kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Desember 2019, untuk memeriksa dan merekomendasikan perbaikan kepada KPAI.
Sayang, bukannya memperbaiki sistem internal, Susanto dan Rita malah melakukan pemalsuan dokumen yang disampaikan dalam rapat pleno KPAI.
"Saudara Susanto dan Saudari Ritta Pranawati lupa saya masih simpan dokumen asli yang belum sempat mereka perbaiki karena sudah saya minta," kata Sitti.