TERNYATA Bukan Presiden Jokowi atau bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang menjernihkan kebingungan para pengemudi ojek online (ojol) dalam dua hari terakhir, paska terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pejabat Ad Interim Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan (LPB).
Adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri yang akhirnya memastikan bahwa kendaraan roda dua berbasis aplikasi online (ojol) tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies menegaskan bahwa aturan itu selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Ibu kota.
"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dikutip dari detikcom.
Karena itu, masih dilansir detikcom, Anies menekankan kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang.
"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," jelas Anies.
Dengan adanya ketegasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bagi penulis cukup mengagetkan. Sebab untuk kali ini Anies berani menentang atau "melawan" atas keputusan Luhut yang dituangkan dalam Permenhub No 18/20.
Jelas ini bertolak belakang pada waktu Anies melalui Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta melarang atau menyetop operasional bus antarkota jurusan Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Anies dalam menekan peningkatan kasus positif corona ke luar wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil Anies dan Dishub karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kemenhub.
Tapi apa yang terjadi, Anies seolah tak kuasa setelah Plt Menteri Perhubungan, LBP membatalkan kebijakan tersebut dengan dalih masih dikaji dampak ekonominya.
Balik lagi lagi pada ketegasan Anies Baswedan dengan memastikan bahwa ojol tetap tidak diperbolehkan membawa penumpang sesuai dengan Permenkes Nomor 9/20 yang dipertegas dengan Peegub Nomor 33/20 jelas bertentangan dengan Permenhub Nomor 18/20.
Dalam keputusan yang ditandatangani Luhut tersebut, justru ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Meski begitu harus memenuhi syarat protokol kesehatan.
Meski begitu, tetap saja Permenhub Nomor 18/20 ini membingungkan dan tidak sejalan dengan dengan inti dari maksud Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan adanya pembatasan atau jaga jarak sekurang-kurangnya 1-2 meter.
Nah, jika Permenhub made ini Luhut ini dijalankan, berarti physical distancing atau jaga jarak sebagaimana yang dinginkan pemerintah ini tidak akan terwujud. Bahkan, berpotensi menggagalkan dari physical distancing itu sendiri.
Dengan segala hormat terhadap Pak Luhut, mungkin saja maksud dari Permenhub yang ditandatanganinya itu baik, untuk memberdayakan ojol agar jangan tidak terlalu kehilangan mata pencahariannya.
Namun, harus diingat pula bahwa kita semua sedang berhadapan dengan musuh yang tidak bisa dilihat oleh kasat mata, yakni virus corona. Jadi, salah satu cara terbaiknya adalah harus senantiasa menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.Â
Mudah-mudahan cara ini sedikitnya bisa memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Sehingga tidak terlalu bergerak liar dan merajalela.
Sementara untuk Gubernur DKI Jakarta, kali ini juga penulis harus mengakui keberaniannya "melawan" LBP.Â
Memang, jika physical distancing harus tetap dilaksanakan, salah satu caranya adalah melarang ojol mengangkut penumpang. Dan itu sudah dilakukan dengan ketegasan Anies sendiri dengan memastikan bahwa aturan yang harus ditaati adalah Pergub Nomor 33/20 sebagai turunan dari Permenkes Nomor 9/20.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H