Sementara untuk Gubernur DKI Jakarta, kali ini juga penulis harus mengakui keberaniannya "melawan" LBP.Â
Memang, jika physical distancing harus tetap dilaksanakan, salah satu caranya adalah melarang ojol mengangkut penumpang. Dan itu sudah dilakukan dengan ketegasan Anies sendiri dengan memastikan bahwa aturan yang harus ditaati adalah Pergub Nomor 33/20 sebagai turunan dari Permenkes Nomor 9/20.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H