Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kali Ini, Anies Berani " Melawan" Luhut

13 April 2020   21:56 Diperbarui: 13 April 2020   22:01 12072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wartakota-tribunnews

Dengan adanya ketegasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bagi penulis cukup mengagetkan. Sebab untuk kali ini Anies berani menentang atau "melawan" atas keputusan Luhut yang dituangkan dalam Permenhub No 18/20.

Jelas ini bertolak belakang pada waktu Anies melalui Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta melarang atau menyetop operasional bus antarkota jurusan Jakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Anies dalam menekan peningkatan kasus positif corona ke luar wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil Anies dan Dishub karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kemenhub.

Tapi apa yang terjadi, Anies seolah tak kuasa setelah Plt Menteri Perhubungan, LBP membatalkan kebijakan tersebut dengan dalih masih dikaji dampak ekonominya.

Balik lagi lagi pada ketegasan Anies Baswedan dengan memastikan bahwa ojol tetap tidak diperbolehkan membawa penumpang sesuai dengan Permenkes Nomor 9/20 yang dipertegas dengan Peegub Nomor 33/20 jelas bertentangan dengan Permenhub Nomor 18/20.

Dalam keputusan yang ditandatangani Luhut tersebut, justru ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Meski begitu harus memenuhi syarat protokol kesehatan.

Meski begitu, tetap saja Permenhub Nomor 18/20 ini membingungkan dan tidak sejalan dengan dengan inti dari maksud Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan adanya pembatasan atau jaga jarak sekurang-kurangnya 1-2 meter.

Nah, jika Permenhub made ini Luhut ini dijalankan, berarti physical distancing atau jaga jarak sebagaimana yang dinginkan pemerintah ini tidak akan terwujud. Bahkan, berpotensi menggagalkan dari physical distancing itu sendiri.

Dengan segala hormat terhadap Pak Luhut, mungkin saja maksud dari Permenhub yang ditandatanganinya itu baik, untuk memberdayakan ojol agar jangan tidak terlalu kehilangan mata pencahariannya.

Namun, harus diingat pula bahwa kita semua sedang berhadapan dengan musuh yang tidak bisa dilihat oleh kasat mata, yakni virus corona. Jadi, salah satu cara terbaiknya adalah harus senantiasa menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya. 

Mudah-mudahan cara ini sedikitnya bisa memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Sehingga tidak terlalu bergerak liar dan merajalela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun