Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Abai Jarak Sama Saja Cari Mati

1 April 2020   21:09 Diperbarui: 1 April 2020   21:54 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maaf, lagi-lagi cara ini pun masih tidak efektif. Mengingat jumlah kasus positif tiap harinya masih terus bertambah, hingga menembus angka seribu orang lebih atau meningkat ratusan kali lipat sejak ditemukan kasus pertama pada 2 Maret 2020 lalu.

Hal ini disebabkan himbaun Presiden Jokowi untuk social distancing dan work from home masih banyak diabaikan masyarakat, terutama dari kalangan masyarakat kecil. Mereka terus memakskan diri keluar rumah untuk bisa menutupi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Bahkan akibat adanya himbauan dari Presiden Jokowi ini pula, ribuan masyarakat perantau di Jakarta akhirnya memutuskan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Kejadian ini banyak dikhawatirkan banyak pihak bahwa virus ini bakal bereksodus ke desa-desa.

Mereka mudik karena memang di Jakarta tidak bisa melakukan aktifitasnya dengan normal. Sementara jaminan hidup pun tidak jelas.

Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Kesehatan

Menyadari bahwa himbauannya itu tidak efektif dan kurang digubris masyarakat sehingga lonjakan kasus virus corona terus bertambah. Akhirnya pemerintah pusat pun membuat kebijakan baru

Apa itu?

Kebijakan dimaksud diberi nama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebenarnya aturan ini tidak jauh beda dengan social distancing dan work from home, hanya saja nanti dalam praktiknya dibarengi instrumen lain berupa darurat kesehatan. Artinya, jika PSBB ini dilanggar maka ada sanksi hukum yang bakal diterapkan pada siapapun yang dianggap melanggar.

Seperti dilansir CNNIndonesia, dasar hukum PSBB dan darurat kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun