"Ya kita ada 3 orang direksi ya. Direktur Umum saya sendiri Tumpak Pasaribu, kemudian Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, sama Direktur Keuangan Pak Isnan Rahmanto," kata Tumpak, pada Jumat (27/3/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Masih dilansir detikcom, Tumpak menjelaskan proses penonaktifan tersebut. Menurutnya, ia telah diundang Dewas, kemudian diberikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian dan surat keputusan penonaktifan.
"Kita dipanggil diundang untuk undangannya itu untuk menyampaikan hasil pengawasan dewan pengawas, tapi di dalam rapat itu hanya menyampaikan bahwa kami bertiga diberikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian dan surat keputusan penonaktifan," ujar Tumpak.
Lanjut Tumpak, masih memiliki waktu satu bulan sebelum diberhentikan. Dia pun akan memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas TVRI terkait penonaktifan tersebut.
"Jadi kalau direksi mau diberhentikan harus diberitahukan dulu sebulan masanya. Dan tidak ada istilah dinonaktifkan. Jadi ini istilahnya dewan pengawas itu juga menyalahi aturan tidak sesuai dengan prosedur tidak sesuai dengan kriteria ART TVRI. Nah jadi kita akan memberikan klarifikasi dulu," kata Tumpak.
Tentu saja, jika menilik pada pernyataan Tumpak, masalah penonaktifan ketiga direktur TVRI ini akan kembali memantik reaksi yang cukup hangat dari beberapa kalangan.Â
Ada apa sebenarnya dengan Dewas yang seolah begitu gampangnya menonaktifkan para direksi di lembaga penyiaran milik negara tersebut.
Menarik kita tunggu berita dan ulasan selanjutnya.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H