Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Masker, Ini Sanksinya!

18 Maret 2020   14:55 Diperbarui: 18 Maret 2020   21:32 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Perlu diketahui, Permendag nomor 23 tahun 2020 berlaku satu hari sejak diundangkan, yang tepatnya mulai hari ini, (18/3), dan akan berlaku sampai 30 Juni 2020. Sehingga, bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai bunyi pasal di atas.

Mudah-mudahan dengan telah diberlakukannya Permendag Nomor 23, tahun 2020 ini, tidak ada lagi perusahaan atau golongan-golongan tertentu yang berbuat "nakal" dengan memanfaatka situasi sulit semacam ini demi keuntungan pribadinya.

Dalam hal ini, penulis mengapresiasi atas langkah pemerintah yang telah menerbitkan Permendag dimaksud. Dengan demikian, diharapkan ketersediaan masker di tanah air cukup melimpah dan harganya terjangkau.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun