"Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Perlu diketahui, Permendag nomor 23 tahun 2020 berlaku satu hari sejak diundangkan, yang tepatnya mulai hari ini, (18/3), dan akan berlaku sampai 30 Juni 2020. Sehingga, bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai bunyi pasal di atas.
Mudah-mudahan dengan telah diberlakukannya Permendag Nomor 23, tahun 2020 ini, tidak ada lagi perusahaan atau golongan-golongan tertentu yang berbuat "nakal" dengan memanfaatka situasi sulit semacam ini demi keuntungan pribadinya.
Dalam hal ini, penulis mengapresiasi atas langkah pemerintah yang telah menerbitkan Permendag dimaksud. Dengan demikian, diharapkan ketersediaan masker di tanah air cukup melimpah dan harganya terjangkau.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H