Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Masker, Ini Sanksinya!

18 Maret 2020   14:55 Diperbarui: 18 Maret 2020   21:32 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jangan sampai rakyat yang sudah dilanda kesedihan, ketakutan dan kesusahan ditambah lagi dengan adanya kelangkaan atau kenaikan harga masker yang sudah diluar nalar.

Nah, berkaitan dengan masker pula, hari ini, Rabu (18/3/20) pemerintah secara resmi melarang terhadap perusahaan atau siapapun untuk mengekspor masker.

Seperti dilansir detikcom, larangan ekspor ini juga berlaku untuk antiseptik (termasuk hand sanitizer dan hand rub), bahan baku pembuatnya, serta alat pelindung diri seperti pakaian bedah dan pakaian pelindung medis untuk sementara waktu.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.

Dalam pasal 3 Permendag tersebut, eksportir yang masih mengirim produksinya ke luar negeri akan diberikan sanksi. Berikut bunyi beleid tersebut:

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Masih dilansir detikcom, dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," kata Oke kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).

Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun