1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina
Waspada wabah corona
Penyebaran virus corona di tanah air sendiri mulai pasti terindentifikasi setelah Presiden Jokowi mengumumkan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang terkomfirmasi positif virus corona, Senin (2/3/2020).
Penyebaran virus corona terhadap dua WNI perempuan yang berusia 61 dan 31 asal Kota Depok, Jawa Barat ini diduga berasal dari warga negara Jepang yang tinggal di Malaysia, saat yang bersangkutan berkunjung ke tanah air, khususnya Kota Depok.
Paska pengumuman itu, jumlah kasus WNI terus bertambah. Hingga Rabu (11/3/2020) malam, jumlah kasus virus corona mencapai 34 kasus. Satu diantaranya meninggal dunia, yaitu pasien nomor 35. (Bisnis.com).
Dengan terus bertambahnya jumlah kasus yang terkomfirmasi positif terinfeksi virus corona di tanah air. Tidak berlebihan rasanya jika Indonesia saat ini waspada virus corona. Terimakasih.
Salam