Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:35 Diperbarui: 7 November 2023   18:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Elang Amanda Santoso (212111056)


Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS Soshum Selasa, 7 November 2023

1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis

1.Max Weber: Menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk dari nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Weber menekankan bagaimana agama, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi pembentukan hukum.

2.mile Durkheim: Durkheim melihat Sosiologi Hukum sebagai penelitian terhadap fungsi sosial dari hukum dalam menjaga integrasi sosial. Baginya, hukum bertindak sebagai alat yang mempertahankan tatanan sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

3.Niklas Luhmann: Luhmann menekankan pentingnya sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri. Baginya, Sosiologi Hukum merupakan studi tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.

4. Sociology of Law (Sosiologi Hukum) oleh Roger Cotterrell: Cotterrell mendefinisikan Sosiologi Hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dia menyoroti pentingnya melihat hukum sebagai produk sosial yang terbentuk dari interaksi antara aktor-aktor dalam masyarakat.

5.Law and Society Movement: Gerakan ini menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai pendekatan multidisiplin yang menggabungkan ilmu hukum, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan konflik dalam masyarakat.

Analisis dari berbagai definisi ini menunjukkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan kajian yang menyoroti hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Hal ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat, melainkan merupakan produk dari nilai, norma, dan interaksi sosial. Sosiologi Hukum memperlihatkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam suatu masyarakat. Selain itu, pemahaman terhadap Sosiologi Hukum juga memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai hasil dari proses dinamis dan interaksi sosial yang terus berkembang.

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, mengidentifikasi bagaimana norma, nilai, dan faktor-faktor sosial memengaruhi pembentukan, penerapan, dan pengaruh hukum terhadap struktur serta dinamika sosial dalam suatu komunitas. Dalam kajian ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan formal, namun juga sebagai hasil dari interaksi sosial yang melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat. Analisis Sosiologi Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum mencerminkan dinamika sosial, memengaruhi perilaku, dan berperan dalam mempertahankan keseimbangan serta integrasi sosial.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat

Suatu contoh kasus yang menunjukkan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah terkait dengan implementasi hukum terhadap kasus korupsi di suatu negara. Misalnya, di suatu negara, terdapat undang-undang anti-korupsi yang jelas dan kuat, namun, ketika hukum tersebut diaplikasikan, terdapat sejumlah kendala yang mempengaruhi efektivitasnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini meliputi:

1. Ketidakmampuan Penegakan Hukum: Masalah utama yang sering terjadi adalah kelemahan dalam penegakan hukum. Kekurangan sumber daya, seperti kurangnya petugas penegak hukum yang terlatih atau kurangnya anggaran untuk menyelidiki kasus korupsi, dapat menghambat proses penegakan hukum yang efektif.

2. Korupsi Sistemik: Ironisnya, dalam upaya untuk melawan korupsi, seringkali terdapat korupsi di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakmampuan atau bahkan ketidaktertarikan untuk menindak pelaku korupsi yang memiliki kekuatan atau kedudukan yang kuat.

3. Pengaruh Politik dan Kekuasaan: Faktor politik juga sering mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Keterlibatan atau intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi dapat menghambat proses hukum yang adil dan transparan. Adakalanya pelaku korupsi memiliki koneksi politik yang dapat mempengaruhi jalannya kasus hukum.

4. Kesadaran Hukum dan Etika Masyarakat: Tingkat kesadaran hukum dan etika di dalam masyarakat juga memainkan peran penting. Jika ada toleransi terhadap tindakan korupsi atau kurangnya kesadaran akan pentingnya kepatuhan pada hukum, maka proses penegakan hukum akan terhambat.

Analisis faktor-faktor ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum dalam suatu masyarakat tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang yang kuat, tetapi juga pada implementasi dan penegakan hukum yang konsisten dan adil. Pengaruh politik, korupsi dalam sistem, dan kesadaran hukum di masyarakat merupakan faktor-faktor krusial yang dapat membatasi efektivitas hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi maupun masalah hukum lainnya. Untuk meningkatkan efektivitas hukum, diperlukan perbaikan dalam sistem penegakan hukum, peran lembaga-lembaga independen, peningkatan kesadaran hukum, serta kepatuhan yang konsisten terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat.

4. Contoh pemikiran hukum  Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Menurut Durkheim, hukum memiliki peran penting dalam mempertahankan stabilitas sosial dan memastikan kesatuan sosial. Dia menekankan bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai yang dianggap penting oleh masyarakat, dan ini tercermin dalam aturan-aturan hukum. Durkheim percaya bahwa hukum adalah cerminan dari solidaritas sosial yang ada di masyarakat.

Pemikiran positivisme, yang turut memengaruhi pandangan hukum Durkheim, menekankan pada pentingnya fakta dan data yang dapat diamati dalam proses pengembangan pengetahuan. Dalam konteks hukum, pendekatan positivisme menekankan pentingnya hukum yang berdasarkan fakta dan bukan pada spekulasi atau penilaian subyektif.

Durkheim menyatakan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang dibuat oleh individu secara sewenang-wenang, melainkan terbentuk dari kebutuhan masyarakat untuk memelihara ketertiban sosial. Pemikiran Durkheim tentang hukum sebagai ekspresi dari kesepakatan sosial dan solidaritas masyarakat menjadi landasan bagi pemahaman hukum dalam konteks fungsional dan sosial.

Pemikiran Durkheim dan aliran positivisme pada umumnya menekankan pada pentingnya memahami hukum sebagai produk dari faktor-faktor sosial yang ada di masyarakat. Fokusnya pada kesepakatan sosial dan peran hukum dalam memelihara integrasi sosial menandai kontribusinya terhadap kajian hukum dan sosiologi secara luas.

5.  Tulis hasil review book dan inspirasinya

Judul Buku    : SOSIOLOGI HUKUM

Penulis          : Drs. Soeprapto, S.U.

Penerbit         : Universitas Terbuka

Tahun Terbit : 2012

Kota              : Tangerang Selatan

Halaman       : 302 halaman

Buku Sosiologi Hukum ini adalah buku yang berisi 302 halaman yang terdiri dari 9 modul/Bab. Untuk lebih jelas mengenai buku ini, berikut adalah point-point penting yang ada di masing-masing modil/Babnya

Pada Modul/Bab pertama membahas tentang Pengertian dasar Sosiologi Hukum, Ruang Lingkup, dan Aspek-Aspek Hukum. Menurut Soeprapto, Sosiologi Hukum ialah salah satu spesialisasi Sosiologi yang berupaya mengkaji keterkaitan antara aspek- aspek sosial serta aspek- aspek hukum. Keterkaitan tersebut ialah keterkaitan yang bertabiat ikatan timbal balik serta silih pengaruhi produk hukum.

Lalu pada Pada Modul/Bab kedua membahas mengenai Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu-Ilmu Sosial, Sosiologi Hukum ialah ilmu yang berada pada naungan ilmu sosial, namun demikian, maksud dan pembahasan tentang kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Sosial ini tidaklah sekedar hanya melihat bagaimana bentuk peta ilmu pengetahuan tertentu di antara ilmu pengetahuan lain, tetapi lebih dari sekedar itu dan juga membahas tentang keterkaitan dan kedudukan ilmu ini dan segi kemanfaatannya bagi ilmu lain.

Kemudian pada Modul/Bab 3 membahas tentang masalah-masalah Sosiologi Hukum. Beberapa masalah yang penting untuk diamati dalam Sosiologi Hukum yaitu:

1)Hubungan antara hukum dengan Sistem Sosial;

2)Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan Sistem-sistem Hukum;

3)Sifat Hukum yang Dualistis;

4)Hubungan antara hukum dengan nilai-nilai sosial budaya

Selanjutnya pada Modul/Bab 4 membahas pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi Sosiologi Hukum. Dari materi tersebut tersirat kejelasan yaitu pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiologi Hukum setidaknya terpilah ke dalam enam aliran atau mazhab, yaitu: (1) Mazhab Hukum Alam; (2) Mazhab Formalistis; (3) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan; (4) Aliran Unilitarianism (5) Aliran Sociological Jurisprudance, dan (6) Aliran Realisme Hukum.

Pada Modul/Bab 5 menjelaskan mengenai hubungan antara hukum dengan struktur sosial. Menurut buku ini hubungan struktur sosial bisa kita lihat dari berbagai dimensi, salah satunya dimensi horizontal.

Lalu pada Modul/Bab 6 membahas hubungan antara hukum dan perubahan sosial, dan perubahan budaya. Dari buku ini perubahan pada manusia dapat berdimensi horizontal maupun vertikal dan apapun dimensinya ternyata setiap perubahan sosial akan selalu berkaitan dengan hukum dan budaya yang berlaku di masyarakat.

Pada Modul/Bab 7 membahas mengenai hubungan antara hukum dan tindak kriminal. Agar perubahan sosial tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, maka diperlukan sarana pengendalian kehidupan dan salah satu dari sarana tersebut adalah norma hukum. Jadi hukum sangat penting untuk menekan angka tindak kriminal yang terjadi di masyarakat.

Selanjutnya pada Modul/Bab 8 membahas  pengenalan aspek metodologis bagi sosiologi hukum. Pembahasan pada aspek metode penelitian ini dimaksudkan untuk meyakini bahwa Sosiologi hukum juga bagian dari ilmu pengetahuan.

Dan yang terakhir pada Modul/Bab 9 membahas Penentuan dan pemecahan masalah Sosiologi hukum. Pada buku ini menjelaskan masalah-masalah Sosiologi Hukum serta menganalisis masalah-masalah hukum yang terjadi pada kehidupan di masyarakat.

Inspirasi : Dari membaca buku ini, kita telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Sosiologi Hukum, termasuk kedudukannya dalam ilmu sosial, masalah-masalah yang relevan, pemikiran-pemikiran yang memengaruhinya, hubungan dengan struktur sosial, perubahan sosial, tindak kriminal, metodologi penelitian, dan penyelesaian masalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun