Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:35 Diperbarui: 7 November 2023   18:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, mengidentifikasi bagaimana norma, nilai, dan faktor-faktor sosial memengaruhi pembentukan, penerapan, dan pengaruh hukum terhadap struktur serta dinamika sosial dalam suatu komunitas. Dalam kajian ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan formal, namun juga sebagai hasil dari interaksi sosial yang melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat. Analisis Sosiologi Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum mencerminkan dinamika sosial, memengaruhi perilaku, dan berperan dalam mempertahankan keseimbangan serta integrasi sosial.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat

Suatu contoh kasus yang menunjukkan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah terkait dengan implementasi hukum terhadap kasus korupsi di suatu negara. Misalnya, di suatu negara, terdapat undang-undang anti-korupsi yang jelas dan kuat, namun, ketika hukum tersebut diaplikasikan, terdapat sejumlah kendala yang mempengaruhi efektivitasnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini meliputi:

1. Ketidakmampuan Penegakan Hukum: Masalah utama yang sering terjadi adalah kelemahan dalam penegakan hukum. Kekurangan sumber daya, seperti kurangnya petugas penegak hukum yang terlatih atau kurangnya anggaran untuk menyelidiki kasus korupsi, dapat menghambat proses penegakan hukum yang efektif.

2. Korupsi Sistemik: Ironisnya, dalam upaya untuk melawan korupsi, seringkali terdapat korupsi di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakmampuan atau bahkan ketidaktertarikan untuk menindak pelaku korupsi yang memiliki kekuatan atau kedudukan yang kuat.

3. Pengaruh Politik dan Kekuasaan: Faktor politik juga sering mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Keterlibatan atau intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi dapat menghambat proses hukum yang adil dan transparan. Adakalanya pelaku korupsi memiliki koneksi politik yang dapat mempengaruhi jalannya kasus hukum.

4. Kesadaran Hukum dan Etika Masyarakat: Tingkat kesadaran hukum dan etika di dalam masyarakat juga memainkan peran penting. Jika ada toleransi terhadap tindakan korupsi atau kurangnya kesadaran akan pentingnya kepatuhan pada hukum, maka proses penegakan hukum akan terhambat.

Analisis faktor-faktor ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum dalam suatu masyarakat tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang yang kuat, tetapi juga pada implementasi dan penegakan hukum yang konsisten dan adil. Pengaruh politik, korupsi dalam sistem, dan kesadaran hukum di masyarakat merupakan faktor-faktor krusial yang dapat membatasi efektivitas hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi maupun masalah hukum lainnya. Untuk meningkatkan efektivitas hukum, diperlukan perbaikan dalam sistem penegakan hukum, peran lembaga-lembaga independen, peningkatan kesadaran hukum, serta kepatuhan yang konsisten terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat.

4. Contoh pemikiran hukum  Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Menurut Durkheim, hukum memiliki peran penting dalam mempertahankan stabilitas sosial dan memastikan kesatuan sosial. Dia menekankan bahwa hukum mencerminkan norma dan nilai yang dianggap penting oleh masyarakat, dan ini tercermin dalam aturan-aturan hukum. Durkheim percaya bahwa hukum adalah cerminan dari solidaritas sosial yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun