Pemikiran positivisme, yang turut memengaruhi pandangan hukum Durkheim, menekankan pada pentingnya fakta dan data yang dapat diamati dalam proses pengembangan pengetahuan. Dalam konteks hukum, pendekatan positivisme menekankan pentingnya hukum yang berdasarkan fakta dan bukan pada spekulasi atau penilaian subyektif.
Durkheim menyatakan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang dibuat oleh individu secara sewenang-wenang, melainkan terbentuk dari kebutuhan masyarakat untuk memelihara ketertiban sosial. Pemikiran Durkheim tentang hukum sebagai ekspresi dari kesepakatan sosial dan solidaritas masyarakat menjadi landasan bagi pemahaman hukum dalam konteks fungsional dan sosial.
Pemikiran Durkheim dan aliran positivisme pada umumnya menekankan pada pentingnya memahami hukum sebagai produk dari faktor-faktor sosial yang ada di masyarakat. Fokusnya pada kesepakatan sosial dan peran hukum dalam memelihara integrasi sosial menandai kontribusinya terhadap kajian hukum dan sosiologi secara luas.
5. Â Tulis hasil review book dan inspirasinya
Judul Buku   : SOSIOLOGI HUKUM
Penulis      : Drs. Soeprapto, S.U.
Penerbit     : Universitas Terbuka
Tahun Terbit : 2012
Kota        : Tangerang Selatan
Halaman    : 302 halaman
Buku Sosiologi Hukum ini adalah buku yang berisi 302 halaman yang terdiri dari 9 modul/Bab. Untuk lebih jelas mengenai buku ini, berikut adalah point-point penting yang ada di masing-masing modil/Babnya