Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   18:35 Diperbarui: 7 November 2023   18:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemikiran positivisme, yang turut memengaruhi pandangan hukum Durkheim, menekankan pada pentingnya fakta dan data yang dapat diamati dalam proses pengembangan pengetahuan. Dalam konteks hukum, pendekatan positivisme menekankan pentingnya hukum yang berdasarkan fakta dan bukan pada spekulasi atau penilaian subyektif.

Durkheim menyatakan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang dibuat oleh individu secara sewenang-wenang, melainkan terbentuk dari kebutuhan masyarakat untuk memelihara ketertiban sosial. Pemikiran Durkheim tentang hukum sebagai ekspresi dari kesepakatan sosial dan solidaritas masyarakat menjadi landasan bagi pemahaman hukum dalam konteks fungsional dan sosial.

Pemikiran Durkheim dan aliran positivisme pada umumnya menekankan pada pentingnya memahami hukum sebagai produk dari faktor-faktor sosial yang ada di masyarakat. Fokusnya pada kesepakatan sosial dan peran hukum dalam memelihara integrasi sosial menandai kontribusinya terhadap kajian hukum dan sosiologi secara luas.

5.  Tulis hasil review book dan inspirasinya

Judul Buku    : SOSIOLOGI HUKUM

Penulis          : Drs. Soeprapto, S.U.

Penerbit         : Universitas Terbuka

Tahun Terbit : 2012

Kota              : Tangerang Selatan

Halaman       : 302 halaman

Buku Sosiologi Hukum ini adalah buku yang berisi 302 halaman yang terdiri dari 9 modul/Bab. Untuk lebih jelas mengenai buku ini, berikut adalah point-point penting yang ada di masing-masing modil/Babnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun