Mohon tunggu...
Elhaq2005
Elhaq2005 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Terus Belajar, berpikir, dan membaca

Pelajar yang berjuang membuang tabiat malasnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Mut'ah dalam Kacamata Imam Madzhab

22 April 2022   12:52 Diperbarui: 22 April 2022   13:02 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan madzhab Hanabilah mengatakan bahwa nikah mut'ah tidak diperbolehkan karena dalam praktek nikah tersebut tidak berbuhungan dengan hukum-hukum yang berlaku dalam nikah yang sah seperti talak, dzihar, li'an, waris, 'iddah wafat dan meneruskan nasab sehingga nikah tersebut juga tidak berhubungan dengan keabsahan. Selain itu, lagi-lagi alasan dari keharaman nikah model ini adalah karena adanya pengaitan waktu atau tempo.

Dari sekian banyak alasan akan  keharaman nikah mut'ah, sebenarnya para ulama fikih dari empat madzhab tersebut melarang praktek nikah tersebut karena banyaknya hadis-hadis Rasulullah yang melarang praktek nikah mut'ah ini.

Memang, para fuqoha' sempat sepakat mengenai hukum kebolehannya jika ditarik dalam situasi, kondisi, dan zaman di mana Rasulullah pernah memperbolehkannya. Hal ini sudah disinggung dalam Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 24 berikut ini:

{ (24)} [: 24]
"Dan wanita-wanita yang bersuami, kecuali hamba-hamba sahaya yang kamu miliki. Itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kamu untuk memelihara kesucian, bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya sebagai suatu kewajiban; dan tidaklah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah kamu saling merelakannya, sesudah menentukan kewajiban itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Penyebab turunnya surah An-Nisa' ayat dua puluh empat itu sendiri menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Imam at-Tirmizi, dan Imam Nasa'i adalah karena pada saat itu Abu Sa'id al-Khudriy bersama sahabat lain tengah mendatangi para tahanan wanita dari perang 'Authas. Namun mereka kecewa karena ternyata mereka telah bersuami.  

Oleh karena itu mereka bertanya pada Rasulullah dan turunlah ayat tersebut.

Oleh sebab itu, pihak Syi'ah biasa memakai dalil Al-Qur'an tersebut  untuk melakukan pembelaan atas praktek yang kerap mereka lakukan itu. Selain itu, mereka juga menambahkan qoul Ibnu Abbas sebagai penguat pendapat mereka. 

Dengan kata lain mereka menggunakan dua dalil atas praktek nikah mut'ah yang kerap mereka lakukan. Pertama, mereka menggunakan dalil surah An-Nisa' di atas. Dan kedua, mereka menggunakan qoul Ibnu Abbas.
Dalil yang pertama dijelaskan oleh imam as-Syi'ah al-Imamiyah. 

Beliau menyatakan bahwa kasus pernikahan pada surah An-Nisa' ayat dua puluh empat tersebut merupakan nikah mut'ah dan diperbolehkan karena hal tersebut merupakan rukshah (keringanan) pada periode awal Islam. Praktek nikah tersebut diizinkan oleh Rasulullah saw sebab jauhnya para mujtahid dari istri-istri mereka serta khawatir akan terjerumus pada perzinaan..  

Pendapat tersebut ditentang oleh imam ad-Daruquthni dengan meriwayatkan hadis dari Ali bin Abi Thalib:
(: 381)

"Dari Ali ra, bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah mut'ah dan daging keledai yang jinak saat tahun khaybar."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun