Mohon tunggu...
Muhamad Luthfi Aditya
Muhamad Luthfi Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Average Political Science Enjoyer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Peran Mahkamah Konstitusi dan Partisipasi Publik

23 Februari 2024   01:53 Diperbarui: 23 Februari 2024   01:56 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Pembentukan Undang Undang 

Proses atau tata cara pembentukan undang-undang merupakan tahap tindakan yang berkelanjutan dan berulang. Prosesnya dimulai dengan konseptualisasi suatu ide maupun gagasan tentang kebutuhan akan tindakan untuk mengatasi masalah tertentu. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintah melakukan upaya persiapan untuk merumuskan rancangan undang-undang. Pembahasan rancangan undang-undang di DPR diakhiri dengan pencapaian persetujuan bersama, kemudian disahkan dan diberlakukan.

Pembentukan undang-undang di Indonesia meliputi sejumlah tahapan atau langkah yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah dan beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah tahapan-tahapan utama dalam pembentukan undang-undang di Indonesia:

1. Inisiasi:

Tahap pertama dimulai dengan inisiasi undang-undang. Inisiasi ini dapat berasal dari berbagai pihak, bisa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, atau masyarakat umum. Anggota DPR memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU).

2. Pendahuluan:

Setelah RUU diajukan, RUU tersebut kemudian dibahas dalam Komisi DPR. Komisi ini akan melakukan penelitian, pembahasan, dan konsultasi terkait RUU.

3. Rancangan Undang-Undang (RUU):

Sebelumnya RUU ini adalah dokumen resmi yang menguraikan isi dan tujuan undang-undang yang diusulkan. Ini mencakup teks undang-undang yang diusulkan, pembenaran, penjelasan, dan alasan-alasan di balik RUU tersebut.

4. Pembahasan di DPR:

RUU kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR. Selama tahap ini, anggota DPR dapat memberikan pendapat, amendemen, dan masukan terkait RUU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun