Mohon tunggu...
Ekriyani
Ekriyani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pembelajar di universitas kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masa Lalu, Mimpi, Sesal, dan Derita yang Menyelimutinya

24 Januari 2021   22:05 Diperbarui: 24 Januari 2021   22:06 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikianlah keteledoran, kesalahan, perbuatan terlarang yang acap kali dilakukan kemudian di sesali. Saat penyesalan hilang perbuatan yang serupa dilakukan lagi.

Peristiwa masa lalu memanglah hanya mirip sebuah mimpi. Pada saat terlintas dalam benak tentang perbuatan negatif tersebut rasa penyesalan memuncak dan berniat tidak akan mengulanginya.

Berapa kali penyesalan seperti itu dilakukan? Berapa kali perbuatan yang sama dilakukan?

"Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna." Banyak sekali orang yang hapal beribahasa ini. Sebanyak itu pulalah orang yang telah menyesal kemudian mengulangi perbuatannya.

Padahal jelas-jelas peribahasa lain menyebutkan, orang buta tidak akan kehilangan tongkat dua kali. Benar memang. Malah orang yang punya mata dan mampu melihat dengan tajam malah melakukan kesalahan dan mengulanginya. Hingga berkali-kali bahkan.

Jika kesedihan, kesengsaraan, dan penderitaan akibat perbuatan masa lalu tidak juga menjadikan pelakunya menyesal dan berniat untuk tidak mengulanginya, persis orang yang bermimpi berada di sebuah kota asing dengan segala derita yang dialaminya.

(Sungai Limas, 24 Januari 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun