Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

esai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Penembakan di Batu Mengakui Hanya Paranoid, Tidak Ada Motif Jangka Panjang

11 Oktober 2024   13:39 Diperbarui: 11 Oktober 2024   18:50 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca penangkapan pelaku penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada hari Kamis (10/10/2024) lalu, masyarakat sekitar dapat bernafas lega. Setidaknya, hal itu seperti yang diungkapkan saat konferensi pers di hadapan para awak media, yang berlangsung di Aula Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (11/11/2024).

Peristiwa Penangkapan Pelaku

Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pelaku penembakan berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih 7 jam setelah kejadian penembakan di jalanan yang menimbulkan keresahan di antara masyarakat sekitar. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (52) dan merupakan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Usai penangkapan, pihak kepolisian melaksanakan tindakan interogasi untuk memeriksa lebih jauh ke dalam motif dan alasan pelaku melakukan aksi kriminal tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku melakukan penembakan karena merasa diikuti oleh seseorang dari belakang dan merasa terbayangi rasa ketakutan dan kuatir. Pemicu dari kejahatan ini hanyalah rasa cemas pelaku yang berlebihan karena merasa diikuti oleh seseorang.

Dalam penyidikan lebih lanjut ditemukan bahwa sebelum kejadian di jalan Wukir, pelaku juga melakukan penembakan di dua tempat yang berbeda, yang pertama di Wilayah Pusdik Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa sebelumnya dengan korban AS (27) warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang mengalami luka tembak di tangan. Sedangkan yang kedua adalah pada Kamis (10/10/2024) dengan korban lain bernama AS (38) seorang penjual bakso yang mengalami luka tembak di dada atas sebelah kiri.

Tidak Ada Niatan Jangka Panjang dari Pelaku

Berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pada umumnya, pelaku penembakan yang berhasil ditangkap ternyata tidak memiliki rencana jangka panjang ataupun dendam yang ingin ia lakukan. Hal tersebut jelas disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata di depan para awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku yang masih hidup ini tidak memiliki dendam atau motif tertentu untuk melakukan aksi kejahatannya ini. Pelaku hanya melakukan tindakan penembakan karena merasa ada yang mengikuti dirinya dari belakang setelah mencurigai suatu hal, yang membuat pelaku merasa khawatir. Hal ini juga semakin diperkuat dengan hasil pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa ia tidak mengenal korban.

Senjata Api Pelaku

Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku membuat senjata rakitan sendiri dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta. Menurut Kapolres Batu AKBP Andi, pelaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara merakit sendiri secara otodidak melalui media sosial. Dalam kasus ini, pelaku lihai dalam merakit senjata api, mengingat senjata rakitan yang biasanya sangat mudah meledak dan tidak stabil jika tidak dibuat dengan benar.

Tindak Lanjut Penangkapan

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian melakukan tindakan hukum atas pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dari keterangan yang diungkapkan oleh pelaku, serta untuk memastikan tidak adanya pihak-pihak lain yang turut serta terlibat dalam kejadian ini.

Kejadian penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu semakin mempertegas betapa pentingnya peran keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilindungi. Kita berharap agar para pihak-pihak terkait dapat memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kota Batu, dan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Batu, 11102024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun