Pasca penangkapan pelaku penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada hari Kamis (10/10/2024) lalu, masyarakat sekitar dapat bernafas lega. Setidaknya, hal itu seperti yang diungkapkan saat konferensi pers di hadapan para awak media, yang berlangsung di Aula Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (11/11/2024).
Peristiwa Penangkapan Pelaku
Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pelaku penembakan berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih 7 jam setelah kejadian penembakan di jalanan yang menimbulkan keresahan di antara masyarakat sekitar. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (52) dan merupakan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Usai penangkapan, pihak kepolisian melaksanakan tindakan interogasi untuk memeriksa lebih jauh ke dalam motif dan alasan pelaku melakukan aksi kriminal tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku melakukan penembakan karena merasa diikuti oleh seseorang dari belakang dan merasa terbayangi rasa ketakutan dan kuatir. Pemicu dari kejahatan ini hanyalah rasa cemas pelaku yang berlebihan karena merasa diikuti oleh seseorang.
Dalam penyidikan lebih lanjut ditemukan bahwa sebelum kejadian di jalan Wukir, pelaku juga melakukan penembakan di dua tempat yang berbeda, yang pertama di Wilayah Pusdik Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa sebelumnya dengan korban AS (27) warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang mengalami luka tembak di tangan. Sedangkan yang kedua adalah pada Kamis (10/10/2024) dengan korban lain bernama AS (38) seorang penjual bakso yang mengalami luka tembak di dada atas sebelah kiri.
Tidak Ada Niatan Jangka Panjang dari Pelaku
Berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pada umumnya, pelaku penembakan yang berhasil ditangkap ternyata tidak memiliki rencana jangka panjang ataupun dendam yang ingin ia lakukan. Hal tersebut jelas disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata di depan para awak media.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku yang masih hidup ini tidak memiliki dendam atau motif tertentu untuk melakukan aksi kejahatannya ini. Pelaku hanya melakukan tindakan penembakan karena merasa ada yang mengikuti dirinya dari belakang setelah mencurigai suatu hal, yang membuat pelaku merasa khawatir. Hal ini juga semakin diperkuat dengan hasil pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa ia tidak mengenal korban.
Senjata Api Pelaku
Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku membuat senjata rakitan sendiri dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta. Menurut Kapolres Batu AKBP Andi, pelaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara merakit sendiri secara otodidak melalui media sosial. Dalam kasus ini, pelaku lihai dalam merakit senjata api, mengingat senjata rakitan yang biasanya sangat mudah meledak dan tidak stabil jika tidak dibuat dengan benar.
Tindak Lanjut Penangkapan
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian melakukan tindakan hukum atas pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dari keterangan yang diungkapkan oleh pelaku, serta untuk memastikan tidak adanya pihak-pihak lain yang turut serta terlibat dalam kejadian ini.
Kejadian penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu semakin mempertegas betapa pentingnya peran keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilindungi. Kita berharap agar para pihak-pihak terkait dapat memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kota Batu, dan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Batu, 11102024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H