Tindak Lanjut Penangkapan
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian melakukan tindakan hukum atas pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dari keterangan yang diungkapkan oleh pelaku, serta untuk memastikan tidak adanya pihak-pihak lain yang turut serta terlibat dalam kejadian ini.
Kejadian penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu semakin mempertegas betapa pentingnya peran keamanan dan ketertiban masyarakat yang harus dilindungi. Kita berharap agar para pihak-pihak terkait dapat memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kota Batu, dan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Batu, 11102024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H