Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

esai

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mencegah Perundungan Anak di Era Digital

26 September 2024   10:20 Diperbarui: 26 September 2024   10:39 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Eko Windarto 

Perundungan anak merupakan masalah yang terus terjadi di berbagai negara dan mencakup berbagai jenis dan bentuk, termasuk verbal, fisik, dan psikologis. Perundungan anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di rumah, di sekolah, di tempat kerja, maupun di lingkungan virtual melalui media sosial dan teknologi.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia pada tahun 2023. 

 

Menurut KPAI dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), jenis perundungan yang sering terjadi adalah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%).

Definisi dan Karakteristik Perundungan Anak 

Perundungan anak diidentifikasi sebagai tindakan agresif atau merendahkan yang bertujuan untuk mempermalukan, menyakiti, atau menjadikan anak sebagai obyek lelucon atau ejekan. Perundungan anak seringkali dilakukan secara terus-menerus dan dengan maksud yang jelas untuk menyakiti atau merendahkan anak. Beberapa karakteristik perundungan anak meliputi adanya ketidakseimbangan kekuasaan, intensitas, repetisi, dan ketidakadilan. Adapun bentuk perundungan anak dapat meliputi fisik, verbal, psikologis, atau melalui media sosial.

Berbagai Jenis Perundungan Anak 

Perundungan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk atau jenis. Berdasarkan jenisnya, perundungan anak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

Fisik: berupa kekerasan fisik seperti pemukulan, tendangan, dan gigitan.

Verbal: berupa penghinaan, ejekan, atau ancaman yang dilakukan dengan kata-kata secara langsung atau melalui media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun