Oleh Eko WindartoÂ
Perundungan anak merupakan masalah yang terus terjadi di berbagai negara dan mencakup berbagai jenis dan bentuk, termasuk verbal, fisik, dan psikologis. Perundungan anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di rumah, di sekolah, di tempat kerja, maupun di lingkungan virtual melalui media sosial dan teknologi.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia pada tahun 2023.Â
Â
Menurut KPAI dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), jenis perundungan yang sering terjadi adalah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%).
Definisi dan Karakteristik Perundungan AnakÂ
Perundungan anak diidentifikasi sebagai tindakan agresif atau merendahkan yang bertujuan untuk mempermalukan, menyakiti, atau menjadikan anak sebagai obyek lelucon atau ejekan. Perundungan anak seringkali dilakukan secara terus-menerus dan dengan maksud yang jelas untuk menyakiti atau merendahkan anak. Beberapa karakteristik perundungan anak meliputi adanya ketidakseimbangan kekuasaan, intensitas, repetisi, dan ketidakadilan. Adapun bentuk perundungan anak dapat meliputi fisik, verbal, psikologis, atau melalui media sosial.
Berbagai Jenis Perundungan AnakÂ
Perundungan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk atau jenis. Berdasarkan jenisnya, perundungan anak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Fisik: berupa kekerasan fisik seperti pemukulan, tendangan, dan gigitan.
Verbal: berupa penghinaan, ejekan, atau ancaman yang dilakukan dengan kata-kata secara langsung atau melalui media sosial.