Pihak-pihak yang berbeda mungkin menafsirkan dan menerapkan aturan secara berbeda, yang menciptakan inkonsistensi dalam layanan atau penegakan hukum.
Penyalahgunaan Kekuasaan: Ruang interpretasi yang terlalu luas dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan aturan.
Resistensi atau Konflik:Â
Ketidakpastian dalam aturan dapat menimbulkan resistensi dari pelaksana atau masyarakat yang terkena dampaknya, karena mereka merasa tidak mendapat kejelasan mengenai bagaimana aturan tersebut akan mempengaruhi mereka.
Solusi untuk Mengatasi Kabur Normatif
Untuk mengatasi masalah kabur normatif, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:
Penyusunan Pedoman yang Lebih Jelas :Â
perlu membuat panduan teknis yang lebih terperinci untuk mengurangi ambiguitas dalam aturan.
Konsultasi dan Umpan Balik:Â
Pelibatan pihak-pihak yang akan melaksanakan atau terkena dampak dari aturan dalam proses penyusunan kebijakan agar mereka dapat memberikan masukan mengenai potensi ambiguitas.
Sosialisasi yang Lebih Baik:
perlu melakukan sosialisasi yang lebih baik tentang bagaimana aturan harus diimplementasikan, dengan memberikan penjelasan yang rinci mengenai aspek-aspek teknis dari aturan tersebut.
Sesuatu yang baru tentu menjadi hal baru dan semangat baru dalam perubahan. Konteksnya adalah tentu beda dari yqng sudah ada lama dan menjadi  dasar dari segala hukum yqng berlaku namun prakteknya berbeda baik dari sisi tekanan maupun pengabaian atau asas pembiaran.
Beda zaman beda alat dan tujuan. Dahulu ketika menyebarkan sesuatu yang sifatnya berdampak menyeluruh karena batasannya adalah negara , dilakukan dengan alasan yang tidak tahu dan tidak menyeluruh dan sentral pada media massa saat itu dan alat telegram. Bahkan dengan menggunakan "selebaran"menggunakan helikopter atau pesawat terbang.
Apakah di masa saat ini? Media pesan di handphone saja dapat digunakan untuk "memberi tahu"akan adanya perubahan?.
Lalau apa ëmergency exitnya", apakah diperlukan "saat dilakukan perubahan?". tentu ada dan bisa dan persoalan rumit menjadi sederhana atau persoalan "kecil "akan menjadi "besar"ketika "diabaikan".