Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan menulis mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kabur Normatif: Perspektif Perubahan Nomenklatur Kementerian

22 Oktober 2024   17:22 Diperbarui: 22 Oktober 2024   21:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pihak-pihak yang berbeda mungkin menafsirkan dan menerapkan aturan secara berbeda, yang menciptakan inkonsistensi dalam layanan atau penegakan hukum.
Penyalahgunaan Kekuasaan: Ruang interpretasi yang terlalu luas dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan aturan.


Resistensi atau Konflik: 

Ketidakpastian dalam aturan dapat menimbulkan resistensi dari pelaksana atau masyarakat yang terkena dampaknya, karena mereka merasa tidak mendapat kejelasan mengenai bagaimana aturan tersebut akan mempengaruhi mereka.


Solusi untuk Mengatasi Kabur Normatif
Untuk mengatasi masalah kabur normatif, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti:
Penyusunan Pedoman yang Lebih Jelas : 

perlu membuat panduan teknis yang lebih terperinci untuk mengurangi ambiguitas dalam aturan.
Konsultasi dan Umpan Balik: 

Pelibatan pihak-pihak yang akan melaksanakan atau terkena dampak dari aturan dalam proses penyusunan kebijakan agar mereka dapat memberikan masukan mengenai potensi ambiguitas.
Sosialisasi yang Lebih Baik:

perlu melakukan sosialisasi yang lebih baik tentang bagaimana aturan harus diimplementasikan, dengan memberikan penjelasan yang rinci mengenai aspek-aspek teknis dari aturan tersebut.

Sesuatu yang baru tentu menjadi hal baru dan semangat baru dalam perubahan. Konteksnya adalah tentu beda dari yqng sudah ada lama dan menjadi  dasar dari segala hukum yqng berlaku namun prakteknya berbeda baik dari sisi tekanan maupun pengabaian atau asas pembiaran.

Beda zaman beda alat dan tujuan. Dahulu ketika menyebarkan sesuatu yang sifatnya berdampak menyeluruh karena batasannya adalah negara , dilakukan dengan alasan yang tidak tahu dan tidak menyeluruh dan sentral pada media massa saat itu dan alat telegram. Bahkan dengan menggunakan "selebaran"menggunakan helikopter atau pesawat terbang.

Apakah di masa saat ini? Media pesan di handphone saja dapat digunakan untuk "memberi tahu"akan adanya perubahan?.

Lalau apa ëmergency exitnya", apakah diperlukan "saat dilakukan perubahan?". tentu ada dan bisa dan persoalan rumit menjadi sederhana atau persoalan "kecil "akan menjadi "besar"ketika "diabaikan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun