TUGAS UAS
STUDI KASUS
VIRALNYA PEMOTONGAN PPH 21 KARYAWAN YANG DIANGGAP TERLALU BESAR PADA SAAT PEMBAGIAN THR TAHUN 2024
Untuk Memenuhi Tugas Uas
Mata Kuliah :
PERPAJAKAN
Disusun Oleh  :
EKO RESTIYONO Â (2261201028)
Prodi manajemen
Semester IV (EMPAT)
DOSEN PEMBIMBING
Abdus Salam, S.Ak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AL-RIF’AIE MALANG
Jl. Raya Ketawang No 2, Krajan Ketawang Gondanglegi - Kab. Malang,Â
Jawa Timur
TAHUN 2024
VIRALNYA PEMOTONGAN PPH 21 KARYAWAN YANG DIANGGAP TERLALU BESAR PADA SAAT PEMBAGIAN THR TAHUN 2024
LATAR BELAKANG
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR adalah saat yang dinantikan oleh karyawan perusahaan, terutama yang beragama Islam. Pemberian THR ini adalah kewajiban bagi setiap pengusaha yang ada di wilayah Republik Indonesia dan harus sudah dibagikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 10 April 2024.
KRONOLOGI
Namun, pada saat pembagian THR ini telah dilaksanakan, platform media sosial terutama X (dahulu bernama Twitter) dan juga Instagram justru viral. Viralnya THR di platform media sosial tersebut adalah terkait dengan besarnya potongan pajak PPH pasal 21. Sebagian besar komentar menunjukkan kebingungannya dan kekecewaannya karena pajak yang harus dibayarkan dirasa lebih besar daripada yang biasa mereka bayarkan.
Para karyawan merasa curiga dan merasa tidak puas dengan adanya pemotongan yang terjadi. Banyak diantara mereka yang berkomentar kalau pemotongan ini sengaja dilakukan untuk menutupi banyaknya hutang negara hingga banyaknya dana yang dibutuhkan untuk pembuatan Ibukota Nusantara (IKN).
ARGUMEN PEMERINTAH
Terkait dengan viralnya kasus ini, Direktorat Jendral Pajak akhirnya buka suara. Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti menegaskan bahwa perhitungan nilai pajak PPH 21 ini menerapkan metode perhitungan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Namun, pihak ditjen pajak juga akan menelusuri permasalahan ini dan akan segera mengaudit perusahaan-perusahaan yang dilaporkan diduga memotong pajak lebih dari apa yang telah ditentukan.
SOLUSI
Terkait dengan hal ini, pihak ditjen pajak seharusnya melakukan audit dan peninjauan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melakukan pemotongan lebih dari apa yang telah di atur. Selain itu, sosialisasi dan edukasi juga harus selalu dilakukan apabila ada pembaruan atau pemutakhiran peraturan perpajakan yang akan berlaku sehingga kasus seperti ini tidak seharusnya terjadi lagi. Pihak perusahaan juga harusnya proaktif dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada karyawan apalagi yang berhubungan atau terkait dengan pendapatan sehingga seluruh karyawan bisa memahami dan mengerti hak dan kewajiban sebagai wajib pajak serta formulasi pemotongan yang berlaku.
Sumber
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c28020kw7mdo
- https://nasional.kontan.co.id/news/terima-thr-lebaran-siap-siap-kena-potongan-pph-21-lebih-besar
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20240328/259/1753531/potongan-pajak-thr-lebih-besar-gara-gara-pph-21-skema-ter-ini-jawaban-djp
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H