DOSEN PEMBIMBING
Abdus Salam, S.Ak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AL-RIF’AIE MALANG
Jl. Raya Ketawang No 2, Krajan Ketawang Gondanglegi - Kab. Malang,Â
Jawa Timur
TAHUN 2024
VIRALNYA PEMOTONGAN PPH 21 KARYAWAN YANG DIANGGAP TERLALU BESAR PADA SAAT PEMBAGIAN THR TAHUN 2024
LATAR BELAKANG
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR adalah saat yang dinantikan oleh karyawan perusahaan, terutama yang beragama Islam. Pemberian THR ini adalah kewajiban bagi setiap pengusaha yang ada di wilayah Republik Indonesia dan harus sudah dibagikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 10 April 2024.
KRONOLOGI
Namun, pada saat pembagian THR ini telah dilaksanakan, platform media sosial terutama X (dahulu bernama Twitter) dan juga Instagram justru viral. Viralnya THR di platform media sosial tersebut adalah terkait dengan besarnya potongan pajak PPH pasal 21. Sebagian besar komentar menunjukkan kebingungannya dan kekecewaannya karena pajak yang harus dibayarkan dirasa lebih besar daripada yang biasa mereka bayarkan.