Mohon tunggu...
EKO RESTIYONO
EKO RESTIYONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa dari Stie Widya Dharma yang gemar menulis dan gemar membaca artikel yang saya buat guna memenuhi tugas kuliah dan semoga dapat bermanfaat untuk pembaca apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun pengucapan kata saya mohon maaf karena saya masih dalam proses belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Viral Pemotongan PPH Pasal 21 Karyawan yang Dianggap Terlalu Besar pada Saat Pembagian THR Tahun 2024

24 Juni 2024   17:20 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3

Para karyawan merasa curiga dan merasa tidak puas dengan adanya pemotongan yang terjadi. Banyak diantara mereka yang berkomentar kalau pemotongan ini sengaja dilakukan untuk menutupi banyaknya hutang negara hingga banyaknya dana yang dibutuhkan untuk pembuatan Ibukota Nusantara (IKN).

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3
ARGUMEN PEMERINTAH

Terkait dengan viralnya kasus ini, Direktorat Jendral Pajak akhirnya buka suara. Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti menegaskan bahwa perhitungan nilai pajak PPH 21 ini menerapkan metode perhitungan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Namun, pihak ditjen pajak juga akan menelusuri permasalahan ini dan akan segera mengaudit perusahaan-perusahaan yang dilaporkan diduga memotong pajak lebih dari apa yang telah ditentukan.

SOLUSI

Terkait dengan hal ini, pihak ditjen pajak seharusnya melakukan audit dan peninjauan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melakukan pemotongan lebih dari apa yang telah di atur. Selain itu, sosialisasi dan edukasi juga harus selalu dilakukan apabila ada pembaruan atau pemutakhiran peraturan perpajakan yang akan berlaku sehingga kasus seperti ini tidak seharusnya terjadi lagi. Pihak perusahaan juga harusnya proaktif dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada karyawan apalagi yang berhubungan atau terkait dengan pendapatan sehingga seluruh karyawan bisa memahami dan mengerti hak dan kewajiban sebagai wajib pajak serta formulasi pemotongan yang berlaku.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun