BPJPH juga bisa melatih para juleha dengan pembiayaan APBN dan atau PNBP di 14 balai diklat keagamaan yang dimiliki Kementerian Agama RI. Tentunya diawali dengan pelatihan master of triner juleha bagi para widyaiswara yang dimiliki. Hal ini karena begitu banyak para juleha di RPH/TPH ruminansia dan unggas yang harus dilatih dan harus lulus pelatihan juleha dalam rangka sertifikasi halal hasil sembelihan dan jasa penyembelihan di RPH/TPH ruminansia dan unggas.
Selama ini, lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta juga telah berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelatihan juleha. Misalnya, LPK Indonesia Halal Center and Education yang menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) juleha selama 3 hari (bisa daring atau luring penuh) dengan biaya Rp 1.750.000,-. Jika paket pelatihan dan sertifikasi juleha (LSP MUI) biayanya Rp 3.250.000,-. Ada juga LPK Halal Institute yang menyelenggarakan paket pelatihan dan sertifikasi juleha (LSP Halal Indonesia) dengan biaya sebesar Rp 2.800.000,- (luring penuh) dan waktu penyelenggaraannya hanya 2 hari. Peserta pelatihan di LPK tersebut tentunya para pihak yang sudah paham akan konsekuensi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 149 yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif (hingga 2 milyar); c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau d. penarikan barang dari peredaran."
Jika merujuk Halal Assurance System (HAS) 23103 atau Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di Rumah Potong Hewan Tahun 2012 yang diterbitkan oleh LPPOM -- MUI, otoritas halal sebelum BPJPH, selain memiliki juleha yang terlatih dan kompeten, RPH/TPH juga harus memiliki seorang supervisor halal atau penyelia halal yang bertugas mengawasi kerja dan kinerja juleha untuk memastikan setiap proses dan hasil penyembelihan hewan halal sesuai syari'at Islam. Selain itu, fasilitas RPH/TPH, termasuk pisau sembelih hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal (tidak bercampur dengan pemotongan untuk hewan tidak halal, seperti babi dan anjing). Lokasi RPH/TPH harus terpisah secara nyata dari RPH/TPH babi dan atau peternakan babi, yaitu RPH/TPH tidak berlokasi dalam 1 site dengan RPH/TPH babi, tidak bersebelahan dengan site RPH/TPH babi, dan berjarak minimal radius 5 km dari peternakan babi, serta tidak terjadi kontaminasi silang antara RPH/TPH halal dan RPH/peternakan babi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H