Mohon tunggu...
Eko Saputro
Eko Saputro Mohon Tunggu... Ilmuwan - Widyaiswara Kementerian Pertanian RI

Eko Saputro dilahirkan di Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada hari Ahad Pon, 9 Oktober 1983. Anak pertama dari lima bersaudara dari kedua orang tua petani kecil, Bapak Rusmin (almarhum) dengan Ibu Suwarti. Pendidikan dasar sampai menengah diselesaikan di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pendidikan dasar diselesaikan pada tahun 1993 di SDN 1 Crewek, pendidikan lanjutan menengah diselesaikan pada tahun 1999 di SMPN 1 Kradenan dan pada tahun 2002 di SMUN 1 Kradenan. Seusai lulus SMU, penulis tidak dapat melanjutkan studi dan bekerja hanya sebagai office boy di Kota Yogyakarta sampai tahun 2004. Tahun 2004, penulis baru dapat melanjutkan pendidikan di Program Studi Teknologi Hasil Ternak (THT), Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Hari Rabu, 16 Juli 2008 penulis memperoleh gelar Sarjana Peternakan setelah berhasil mempertahankan skripsi yang berjudul “Analisis Mutu Fisik, Kimiawi dan Organoleptik Susu Bubuk SGM 3 Madu PT. Sari Husada Yogyakarta” yang dibimbing oleh Allahyarhamah Dr. Ir. Rarah Ratih Adjie Maheswari, DEA. (Scopus ID: 55918858800) dan Dr. Zakiah Wulandari S.TP, M.Si. (Scopus ID: 57190666164). Tes CPNS Kementerian Pertanian jalur umum pada awal tahun 2009 mengantarkan penulis berkarir sebagai PNS pada UPT. Kementerian Pertanian di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu. Tahun 2011, penulis berhasil lulus Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dan diangkat oleh Menteri Pertanian dalam jabatan fungsional widyaiswara Pusat Pelatihan Pertanian di BBPP Batu, yang dijabat sampai sekarang. Tes potensi akademik BAPPENAS 2014 dan seleksi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah mengantarkan penulis untuk berkesempatan melanjutkan studi formalnya di Program Studi Magister Ilmu Ternak, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro sejak 1 September 2014 melalui tugas belajar Kementerian Petanian RI. Hari Senin, 28 Maret 2016 penulis memperoleh gelar Master Sains setelah berhasil mempertahankan tesis yang berjudul “Penentuan Formulasi Kyuring Alami pada Pembuatan Dendeng Sapi” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Valentinus Priyo Bintoro, M. Agr. (Scopus ID: 6506894629) dan Dr. Yoyok Budi Pramono, S. Pt., M.P. (Scopus ID: 56177694300). Saat ini penulis sedang melanjutkan studi formalnya di Program Studi Doktor Ilmu Ternak, Fakultas Peternakan, Universitas Brawijaya sejak 1 September 2019 melalui tugas belajar Kementerian Petanian RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maksimal 17 Oktober 2024: Setiap Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan Wajib Bersertifikat Halal

22 Agustus 2023   09:41 Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:04 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://jatim.tribunnews.com/

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/
Sumber: https://jatim.tribunnews.com/

BPJPH juga bisa melatih para juleha dengan pembiayaan APBN dan atau PNBP di 14 balai diklat keagamaan yang dimiliki Kementerian Agama RI. Tentunya diawali dengan pelatihan master of triner juleha bagi para widyaiswara yang dimiliki. Hal ini karena begitu banyak para juleha di RPH/TPH ruminansia dan unggas yang harus dilatih dan harus lulus pelatihan juleha dalam rangka sertifikasi halal hasil sembelihan dan jasa penyembelihan di RPH/TPH ruminansia dan unggas.

Selama ini, lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta juga telah berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelatihan juleha. Misalnya, LPK Indonesia Halal Center and Education yang menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) juleha selama 3 hari (bisa daring atau luring penuh) dengan biaya Rp 1.750.000,-. Jika paket pelatihan dan sertifikasi juleha (LSP MUI) biayanya Rp 3.250.000,-. Ada juga LPK Halal Institute yang menyelenggarakan paket pelatihan dan sertifikasi juleha (LSP Halal Indonesia) dengan biaya sebesar Rp 2.800.000,- (luring penuh) dan waktu penyelenggaraannya hanya 2 hari. Peserta pelatihan di LPK tersebut tentunya para pihak yang sudah paham akan konsekuensi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 149 yang berbunyi sebagai berikut:

"(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif (hingga 2 milyar); c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau d. penarikan barang dari peredaran."

Jika merujuk Halal Assurance System (HAS) 23103 atau Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di Rumah Potong Hewan Tahun 2012 yang diterbitkan oleh LPPOM -- MUI, otoritas halal sebelum BPJPH, selain memiliki juleha yang terlatih dan kompeten, RPH/TPH juga harus memiliki seorang supervisor halal atau penyelia halal yang bertugas mengawasi kerja dan kinerja juleha untuk memastikan setiap proses dan hasil penyembelihan hewan halal sesuai syari'at Islam. Selain itu, fasilitas RPH/TPH, termasuk pisau sembelih hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal (tidak bercampur dengan pemotongan untuk hewan tidak halal, seperti babi dan anjing). Lokasi RPH/TPH  harus terpisah secara nyata dari RPH/TPH babi dan atau peternakan babi, yaitu RPH/TPH tidak berlokasi dalam 1 site dengan RPH/TPH babi, tidak bersebelahan dengan site RPH/TPH babi, dan berjarak minimal radius 5 km dari peternakan babi, serta tidak terjadi kontaminasi silang antara RPH/TPH halal dan RPH/peternakan babi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun