Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan Kementerian Agama melalui eselon 1 yang dimilikinya yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa terakhir pada Kamis Pahing, 17 oktober 2024 pukul 24:00 WIB tahun depan harus telah selesai melakukan sertifikasi halal setiap hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Hal ini sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:
"Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024".
BPJPH dalam jangka waktu sekitar 14 bulan ke depan memiliki hajat kerja yang sangat besar dan sangat menantang karena harus melakukan sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ruminansia dan atau unggas yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan ribu se-Indonesia. Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik dalam Direktori Perusahaan Pertanian RPH/TPH Tahun 2022 ada sebanyak 1.644 RPH/TPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk RPH/TPH yang menyembelih hewan unggas, seperti ayam, itik, entok, burung dara dan kalkun (Badan Pusat Statistik, 2022). Menurut laporan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sebanyak 85% rumah potong hewan ruminansia dan unggas di Indonesia belum tersertifikasi halal (KNEKS, 2021).
Sertifikasi halal RPH/TPH ruminansia dan atau unggas memiliki titik paling krusial dan kritis yang terletak pada titik ritual penyembelihan hewan halal. Hal ini sangat terkait dengan seseorang yang berprofesi sebagai juru sembelih halal (juleha) yang wajib mampu atau kompeten melaksanakan ritual penyembelihan hewan halal sesuai syari'at Islam. Tentunya kompetensi tersebut harus dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi juleha sesuai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022. Sertifikat kompetensi juleha tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BPJPH sebagai otoritas halal pengganti LPPOM - MUI, sampai saat ini masih belum menerbitkan Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di RPH/TPH ruminansia dan unggas. Namun demikian, sementara sambil menunggu terbitnya pedoman tersebut, kita boleh merujuk Halal Assurance System (HAS) 23103 atau Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di Rumah Potong Hewan Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -- MUI). HAS 23103 tersebut menyebutkan bahwa seorang juleha minimal harus lulus pelatihan penyembelihan halal yang dilakukan oleh lembaga Islam/ lembaga sertifikasi halal yang bekerjasama dengan instansi teknis terkait. Jadi tidak harus lulus sertifikasi kompetensi juleha oleh BNSP. Selain itu, juleha di RPH juga harus memiliki kartu identitas sebagai penyembelih halal dari Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui oleh MUI atau lembaga yang mempunyai wewenang dalam sertifikasi halal.
BPJPH masih ada waktu sekitar 14 bulan ke depan untuk melatih setiap juleha yang bertugas di 1.644 RPH/TPH non unggas yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga diperkirakan puluhan ribu juleha yang menyembelih dan sekaligus berjualan daging ayam di kios atau lapak pasar-pasar tradisional dan atau di unit-unit penjualan daging ayam yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah juleha dan pedagang daging ayam ini yang sampai saat ini belum didata oleh BPS karena tidak ada publikasi data resmi BPS. Mungkin dinas yang menangani pasar tradisonal di setiap kabupaten/kota yang lebih tepat melakukan pendataan juleha dan pedagang daging ayam yang melapak di pasar-pasar yang dikelola.
BPJPH dalam melatih para juleha RPH/TPH ruminansia dan unggas yang diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ribu tersebut bisa bekerja sama dengan Kementerian Pertanian sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 108. Kementerian Pertanian memiliki 3 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yakni Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, BBPP Kupang dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara. Ketiganya sudah sejak 2013 sampai saat ini telah melaksanakan hampir seratusan angkatan pelatihan juleha bagi para juleha di RPH/TPH ruminansia dan unggas, pengelola usaha aqiqah dan juleha utusan dari masjid/panitia kurban.
BPPSDMP Kementerian Pertanian juga yang menginisiasi dan menyusun SKKNI Juleha tahun 2014 dan tahun 2022. Kurikulum pelatihan juleha di 3 UPT tersebut berbeda hanya pada durasi atau lamanya praktek pemahiran penyembelihan hewan halal. BBPKH Cinagara melaksanakan pelatihan juleha hanya selama 3 hari atau 30 jam pembelajaran (luring penuh) sedangkan BBPP Batu dan BBPP Kupang melaksanakan pelatihan juleha selama 7 hari atau 56 jam pembelajaran (blended/hybrid atau daring dan luring) untuk menyelesaikan pembelajaran 10 sampai 13 unit kompetensi juleha sesuai SKKNI juleha yang berlaku. Kementerian Pertanian sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 108 juga wajib membantu membuat pedoman dan melakukan sertifikasi kontrol veteriner, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil sembelihan di RPH/TPH ruminansia dan unggas.
Durasi atau lamanya pelatihan juleha tersebut (3-7 hari) menjadikan para pedagang daging ruminansia dan terutama pedagang daging ayam yang menyembelih ayam secara mandiri di TPH atau di kios pasarnya ogah-ogahan mengikutinya. Mereka bisa kehilangan para costumer langganannya jika harus menutup sementara kiosnya untuk mengikuti pelatihan juleha karena mungkin sehari-hari bekerja sendiri. Mungkin solusinya adalah dengan pelatihan secara privat dan on site atau on the job training di sela-sela kesibukan mereka melayani para pembeli. Mungkin dinas yang menangani pasar tradisonal di setiap kabupaten/kota bisa turut serta mewajibkan para pedagang daging ayam yang menyembelih ayam secara mandiri mengikuti dan lulus pelatihan juleha oleh instansi yang berwenang agar tetap bisa melapak di kios pasar. Hal ini dalam rangka ikut berperan serta menyediakan daging halal dan thayyiban (ASUH: aman sehat utuh halal) bagi masyarakat.
BPJPH juga bisa melatih para juleha dengan pembiayaan APBN dan atau PNBP di 14 balai diklat keagamaan yang dimiliki Kementerian Agama RI. Tentunya diawali dengan pelatihan master of triner juleha bagi para widyaiswara yang dimiliki. Hal ini karena begitu banyak para juleha di RPH/TPH ruminansia dan unggas yang harus dilatih dan harus lulus pelatihan juleha dalam rangka sertifikasi halal hasil sembelihan dan jasa penyembelihan di RPH/TPH ruminansia dan unggas.
Selama ini, lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta juga telah berpartisipasi dalam menyelenggarakan pelatihan juleha. Misalnya, LPK Indonesia Halal Center and Education yang menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) juleha selama 3 hari (bisa daring atau luring penuh) dengan biaya Rp 1.750.000,-. Jika paket pelatihan dan sertifikasi juleha (LSP MUI) biayanya Rp 3.250.000,-. Ada juga LPK Halal Institute yang menyelenggarakan paket pelatihan dan sertifikasi juleha (LSP Halal Indonesia) dengan biaya sebesar Rp 2.800.000,- (luring penuh) dan waktu penyelenggaraannya hanya 2 hari. Peserta pelatihan di LPK tersebut tentunya para pihak yang sudah paham akan konsekuensi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 149 yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif (hingga 2 milyar); c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau d. penarikan barang dari peredaran."
Jika merujuk Halal Assurance System (HAS) 23103 atau Pedoman Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) di Rumah Potong Hewan Tahun 2012 yang diterbitkan oleh LPPOM -- MUI, otoritas halal sebelum BPJPH, selain memiliki juleha yang terlatih dan kompeten, RPH/TPH juga harus memiliki seorang supervisor halal atau penyelia halal yang bertugas mengawasi kerja dan kinerja juleha untuk memastikan setiap proses dan hasil penyembelihan hewan halal sesuai syari'at Islam. Selain itu, fasilitas RPH/TPH, termasuk pisau sembelih hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal (tidak bercampur dengan pemotongan untuk hewan tidak halal, seperti babi dan anjing). Lokasi RPH/TPH harus terpisah secara nyata dari RPH/TPH babi dan atau peternakan babi, yaitu RPH/TPH tidak berlokasi dalam 1 site dengan RPH/TPH babi, tidak bersebelahan dengan site RPH/TPH babi, dan berjarak minimal radius 5 km dari peternakan babi, serta tidak terjadi kontaminasi silang antara RPH/TPH halal dan RPH/peternakan babi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H