Mohon tunggu...
Eka Sudjono
Eka Sudjono Mohon Tunggu... Pendidik/Guru -

aku seorang guru biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tidak Mau Diperas, Dipenjara 7 Tahun (Cerita Ringan Tentang Totok Ary Prabowo)

26 Oktober 2015   11:52 Diperbarui: 1 November 2015   16:41 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah pak Totok mendapatkan bebas bersyarat, setelah dipenjara 4 tahun- mulai 2005 hingga 2009, maka pak Totok senang karena dalam proses bebas besyarat itu Depkumham cq Lapas Plantungan telah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Temanggung menanyakan apakah ada kasus lain/tanggungan kasus lain atas nama Totok Ary Prabowo, dan di jawab oleh Kajari waktu itu : Tidak ada perkara lain/tanggungan kasus lain atas nama Totok Ary Prabowo. Itulah dasar mengapa Totok tidak mau dipermainkan/diperas oleh oknum Kajari baru.

Kejadiannya kemudian lebih parah lagi, adalah upaya oknum Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung (Kajari) yang baru, menyuruh seorang jaksanya menemui pak Totok dan meminta sejumlah uang kepada pak Totok, bukan rahasia umum lagi cerita ini seudah diketahui seluruh masyarakat Temanggung. Karena, mungkin, tidak merasa melakukan kesalahan permintaan uang sebesar Rp.100 juta itu jelas ditolak pak Totok yang berakhir kepada kemarahan Kajari Temanggung dan pemberian status tersangka, terdakwa dan kini terpidana kepada pak Totok.

Karena menolak diperas itulah yang berujung kepada status DPO (dalam Pencarian Orang) kepada pak Totok hingga tahun lalu di medio Julki 2014, pengadilan tipikor mengadili pak Totok secara in absensia, yang artinya tidak dihariri oleh terdakwa. Dan pak Totok diputus hukuman 7 tahun penjara dan dibebani mengganti seluruh uang yang telah dibayarlkan setda kepada 45 orang anggota DPRD sekira 40 juta x 45 orang anggota DPRD. Berat sekali bukan ?. Rupanya dendam jaksa itu luar biasa hebat. Hanya gara-gara menolak diperas, dendam dan amarah seorang kajari berlanjut hingga jaksa koleganya yang lain. Luar biasa bukan buruknya ?

###

Itulah cerita nyata yang terjadi di Kabupaten saya, Kabupaten Temanggung. Untuk renungan kita bersama dan pelajaran bagi kita semua bahwa banyak manusia menyalah gunakan jabatan dan weenangnya. Sebagaimana cerita diatas, seorang jaksa dengan mudahnya mentersangkakan orang lain dengan tidak adil. Apabila semua anggota DPRD dipidana masyarakat masih bisa menerima, tetapi ini hanya 6 orang saja, benar-benar sebuah dagelan hukum, rekayasa murahan oleh orangbernama jaksa.

Dunia ini hanyalah panggung sandiwara, itu nyata. Namun mengapa selagi kita hidup kita tidak bisa bersikap Tawadhu', bukankah ada hari pembalasan di akherat nanti. Marilah sekali lagi kita merenung bahwa semua yang terjadi didunia ini adalah fana, keadilan yang hakikie hanya ada di pengadilan Allah Swt nanti.

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun