Selain ketiga media pembayaran zakat diatas sebenarnya masih banyak media online yang bisa digunakan. Hanya saja masyarakat harus benar-benar mengetahui mana media yang dapat dipercaya.
Tata cara pembayaran zakat secara online bisa dilakukan dengan cara :
1.Buka laman situs atau aplikasi pembayaran zakat secara online pada menu yang tertera dalam aplikasi.
2.Hitung seberapa banyak harta yang akan dizakatkan.
3.Diannjurkan membaca doa sebelum membayar zakat atau dengan Melafalkan niat dalam hati.
4.Melakukan transaksi pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang di inginkan seperti transfer via Bank, e-wallet, dan lain-lain.
Hukum pembayaran zakat secara online menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembayaran zakat secara online ini tidak menjadi masalah. Pembayaran zakat secara online justru memudahkan masyarakat. (Hasasuddin A.F) Keabsahan zakat ditentukan oleh muzakki, mustahiq, serta harta yang akan dizakatkan. Yang perlu diperhatikan yaitu seorang muzakki ialah mereka yang mempunyai harta yang telah mencapai nisab dan memenuhi kriteria wajib zakat. Kedua, mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan yang ada. Ketimga, harta yang dizakatkan merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Secraumum pembayaran zakat secara online diperbolehkan selama syarat atau unsur zakat terpenuhi. Karena sejatinya agama Islam tidak pernah mempersulit suatu ibadah apabila dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saat ini inovasi dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan salah satunya dalam tahap pembayaran ini. Dengan pembayaran zakat secara online masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan transaksi karena tidak perlu pergi jauh bahkan bisa dilakukan dengan mentrasfer ketika sedang berada dirumah. Apalagi di era pandemi seperti ini pembayaran zakat melalui media online sangat dianjurkan karena dinilai bisa membantu pemerintah dalam pencegahan penularan virus corona.
Eka Putri Purnamasari 102190111 SM EÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H