Mohon tunggu...
Eka Putri Purnamasari
Eka Putri Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190111_SM E_Semester 4

HUKUM DAN PENGELOLAAN ZIS DI INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pembayaran Zakat Melalui Pembayaran Secara Online di Era Pandemi Covid-19

21 Mei 2021   13:06 Diperbarui: 21 Mei 2021   13:46 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era modern ini banyak aktivitas yang dapat dilakukan melalui media online. mulai dari berbelanja, bekerja, mencari hiburan, serta zakat. Meskipun belum banyak digunakan oelh masyarakat, zakat online ini dinilai efektif dalam proses penyaluran zakat. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini zakat online sangat disarankan guna pencegahan virus agar tidak semakin bertambah. "Pembayaran zakat secara online sanagt disarankan selama pademi virus corona. Kuncinya adalah transparasi." (Syarif Hidayatullah)

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan seorang muslim dengan cara menyisihkan sebagian hartanya yang telah mencapai nishabnya atau kadarnya dan kemudian diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dengan syarat yang telah ditentukan. Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu, Zakat jiwa atau disebut dengan Zakat An-Nafs dan Zakat Mal atau disebut dengan zakat harta.

Besaran zakat jiwa di indonesia sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa, sedangkan dakam jumlah rupiah zakat yang dikeluarkan sebesar Rp.40.000 per jiwa. Sedangkan untuk zakat Mal besaranya ditentukan dengan mengalikan jumlah harta dengan 25% jika harta telah mencapai kadarnya maka wajib baginya membayar zakat.

Pembayaran zakat jiwa dilaksanakan oleh setiap orang islam sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal atau sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri. Sedangkakan pembayaran zakat mal dilaksanakan ketika harta seseorang telah mencapai 1 nishab (haul).

Saat ini pembayaran zakat dapat dilakukan melalui offline yaitu dengan cara datang langsung ke amil zakat dan secara online yakni melalui aplikasi. 

Pembayaran zakat secara online ini mulai diminati oleh masyarakat karena cukup membantu dan dinilai lebih efektif. Dengan melalui media online masyarakat tidak perlu jauh-jauh pergi keluar rumah untuk membayar zakat sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.

Pembayaran zakat melalui media online ini bisa dilakukan melalui link yang tersedia di laman BAZNAS maupun melalui media lain diantaranya :

1.Rumah zakat

Rumah zakat merupakan media pembayaran zakat online yang mana dana zakat dikelola melalui empat program yang dimiliki diantaranya:

a.Senyum Juara yaitu pengelolaan dana zakat yang ditujukan untuk bantuan pendidikan

b.Senyum sehat, yaitu pengelolaan dana zakat, infaq sedekah serta dana lain yang ditujukan untuk bantuan di bidang kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun