Di era modern ini banyak aktivitas yang dapat dilakukan melalui media online. mulai dari berbelanja, bekerja, mencari hiburan, serta zakat. Meskipun belum banyak digunakan oelh masyarakat, zakat online ini dinilai efektif dalam proses penyaluran zakat. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini zakat online sangat disarankan guna pencegahan virus agar tidak semakin bertambah. "Pembayaran zakat secara online sanagt disarankan selama pademi virus corona. Kuncinya adalah transparasi." (Syarif Hidayatullah)
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan seorang muslim dengan cara menyisihkan sebagian hartanya yang telah mencapai nishabnya atau kadarnya dan kemudian diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dengan syarat yang telah ditentukan. Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu, Zakat jiwa atau disebut dengan Zakat An-Nafs dan Zakat Mal atau disebut dengan zakat harta.
Besaran zakat jiwa di indonesia sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa, sedangkan dakam jumlah rupiah zakat yang dikeluarkan sebesar Rp.40.000 per jiwa. Sedangkan untuk zakat Mal besaranya ditentukan dengan mengalikan jumlah harta dengan 25% jika harta telah mencapai kadarnya maka wajib baginya membayar zakat.
Pembayaran zakat jiwa dilaksanakan oleh setiap orang islam sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal atau sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri. Sedangkakan pembayaran zakat mal dilaksanakan ketika harta seseorang telah mencapai 1 nishab (haul).
Saat ini pembayaran zakat dapat dilakukan melalui offline yaitu dengan cara datang langsung ke amil zakat dan secara online yakni melalui aplikasi.Â
Pembayaran zakat secara online ini mulai diminati oleh masyarakat karena cukup membantu dan dinilai lebih efektif. Dengan melalui media online masyarakat tidak perlu jauh-jauh pergi keluar rumah untuk membayar zakat sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.
Pembayaran zakat melalui media online ini bisa dilakukan melalui link yang tersedia di laman BAZNAS maupun melalui media lain diantaranya :
1.Rumah zakat
Rumah zakat merupakan media pembayaran zakat online yang mana dana zakat dikelola melalui empat program yang dimiliki diantaranya:
a.Senyum Juara yaitu pengelolaan dana zakat yang ditujukan untuk bantuan pendidikan
b.Senyum sehat, yaitu pengelolaan dana zakat, infaq sedekah serta dana lain yang ditujukan untuk bantuan di bidang kesehatan.
c.Senyum Mandiri, yaitu pengelolaan zakat oleh rumah zakat yang ditujukan untuk bantuan di bidang ekonomi
d.Senyum Lestari yakni pengelolaan dana zakat, infaq, shodaqoh serta dana sosial lain yang nantinya digunakan untuk inisiatif pengelolaan lingkungan.
2.Dompet Dhuafa
Dompet dhuafa merupakan media pembayaran zakat secara online yang mana terfokus pada pemberdayaan kaum dhuafa dengan kegiatan wirausaha sosial. Program layanan dalam dompet dhuafa terbagi menjadi 5 jjenis diantaranya:
a.Pilar Pendidikan
b.Pilar Ekonomi
c.Pilar Kesehatan
d.Pilar Sosial
e.Pilar Dakwah dan Budaya
3.BAZNAS Indonesia
BAZNAS Indonesia merupakan situs pembayaran zakat secara online yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Selain ketiga media pembayaran zakat diatas sebenarnya masih banyak media online yang bisa digunakan. Hanya saja masyarakat harus benar-benar mengetahui mana media yang dapat dipercaya.
Tata cara pembayaran zakat secara online bisa dilakukan dengan cara :
1.Buka laman situs atau aplikasi pembayaran zakat secara online pada menu yang tertera dalam aplikasi.
2.Hitung seberapa banyak harta yang akan dizakatkan.
3.Diannjurkan membaca doa sebelum membayar zakat atau dengan Melafalkan niat dalam hati.
4.Melakukan transaksi pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang di inginkan seperti transfer via Bank, e-wallet, dan lain-lain.
Hukum pembayaran zakat secara online menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembayaran zakat secara online ini tidak menjadi masalah. Pembayaran zakat secara online justru memudahkan masyarakat. (Hasasuddin A.F) Keabsahan zakat ditentukan oleh muzakki, mustahiq, serta harta yang akan dizakatkan. Yang perlu diperhatikan yaitu seorang muzakki ialah mereka yang mempunyai harta yang telah mencapai nisab dan memenuhi kriteria wajib zakat. Kedua, mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan yang ada. Ketimga, harta yang dizakatkan merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Secraumum pembayaran zakat secara online diperbolehkan selama syarat atau unsur zakat terpenuhi. Karena sejatinya agama Islam tidak pernah mempersulit suatu ibadah apabila dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saat ini inovasi dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan salah satunya dalam tahap pembayaran ini. Dengan pembayaran zakat secara online masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan transaksi karena tidak perlu pergi jauh bahkan bisa dilakukan dengan mentrasfer ketika sedang berada dirumah. Apalagi di era pandemi seperti ini pembayaran zakat melalui media online sangat dianjurkan karena dinilai bisa membantu pemerintah dalam pencegahan penularan virus corona.
Eka Putri Purnamasari 102190111 SM EÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H