Mohon tunggu...
Eka putriana Himayatul lutfa
Eka putriana Himayatul lutfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin Surakarta

Kepribadin INFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review skripsi

3 Juni 2024   10:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:04 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul skripsi " Analisis konflik Lembaga amil zakat harapan umat Boyolali dengan Mustahiq dalam program pinjaman modal mikro kecil dan menengah berdasarkan teori keagenan " Dari : taufiq urrohman wahid

Di review oleh:

Eka Putriana Himayatul Lutfa _222121092

HKI 4 C 

Pendahuluan


Kecepatan perkembangan teknologi di zaman modern ini telah melahirkan berbagai teknologi baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Mahkamah Agung Republik Indonesia tentunya akan terus berupaya untuk selalu memberikan kemudahan dalam pelayanan berbasis teknologi dan selalu memberikan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat dan terjangkau kepada para pencari keadilan, khususnya untuk memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.
Dengan menawarkan layanan elektronik melalui aplikasi e-Court, Mahkamah Agung dengan demikian mengembangkan jenis layanan baru bagi mereka yang mencari keadilan. Pencari keadilan dapat menggunakan layanan elektronik yang meliputi pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan melalui e-Court.
Hal ini merupakan terobosan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/SK/VIII/2019. Hukum acara elektronik dalam pembaruan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tidak hanya mencakup pendaftaran e-filing, pembayaran e-payment, dan e-summons, tetapi juga prosedur persidangan yang dikenal dengan e-litigasi bahkan pada tahap upaya hukum.

Alasan pengambilan judul 

Pengambilan judul seperti itu cocok karena menyoroti aspek yang relevan dan penting dalam konteks hukum modern. Ini mengeksplorasi bagaimana penerapan teknologi, seperti e-ilitigasi, memengaruhi proses hukum, khususnya dalam kasus perceraian, yang sering kali melibatkan proses yang rumit dan emosional.

Pembahasan 

Istilah e-Litigasi telah muncul pada awal tahun 2019, dimana e-Litigasi merupakan sebuah penemuan baru dalam dunia yurisprudensi dibawah kemajuan teknologi mutakhir. Teknologi informasi yang semakin maju ini kemudian secara umum telah meningkatkan proses e-Litigasi, dengan cara menginvestasikan waktu yakni mengikuti prosedur yang maju dan berkembang guna mencapai keadilan bagi seluruh warga negara dengan cara yang tercepat dan terpendek tentunya.

E-Litigasi merupakan rangkaian proses dari E-Court,yang mana E-Court sendiri adalah suatuentitas pelayanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, mulai dari pendaftaranperkara, taksir biaya perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak berperkara hingga pada tahap persidangan secara elektronik. Adapun perbedaan antarae-litigasi dan e-court disini adalahmengenai prosesnya, di mana e-court dilakukanhingga proses administrasi perkara saja. Sedangkan e-litigasi merupakan proses administrasi perkarahingga akhir.Yang berarti bahwa e-litigasi adalah suatu proses berperkarayang mana proses tersebutdiawali dari pendaftaran perkara secara online, sampai padapersidangan putusan juga dilakukan secara online, terkecuali persidangan dengan agenda pembuktian,maka harus dihadiri oleh para pihak berperkara serta saksi.

Layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik tersebut akan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya. Penggunaan layanan ini bertujuan untukmenjawab tiga persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketikaberperkara, diantaranya adalah keterlambatan (delay), keterjangkauan (access) dan integritas (integrity). Pengimplementasian e-court tersebut tentunya akan meminimalisir intensitas para pihak berperkara untuk berinteraksi dengan aparatur pengadilan, mengurangi waktu penyelesaian perkara, mengurangi waktu untuk hadir ke pengadilan dan yang pasti agar masyarakat terhindar dari kekurangan informasi tentang pengadilan itu sendiri. 

Penggunaane-litigasi bisa diterapkan pada persidangan di pengadilan tingkat pertama, maupun dilakukan pada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Adanya e-litigasi telah membuat sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih sederhana dan cepat. Tidak hanya itu, e-litigasi juga menjadi solusi kendala geografis Indonesia yang sangat luas bahkan terdiri dari bentangan ribuan pulau, sehingga dapat meminimalisir biaya didalam proses peradilan. Dalam jangka panjang, dengan adanya e-litigasi ini,Mahkamah Agung RIberharap mampumeningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diIndonesia.

Peradilan Agama merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan. Peradilan Agama telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka yakni pada masa pemerintahan Kolonial Belanda. Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, yang menyatakan bahwa:

“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimanbagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkaratertentusebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang menjelaskan bahwa “badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

- Gambaran Umum LAZ Harapan Umat Boyolali

Lembaga Amil Zakat Harapan Umat adalah organisasi amal filantropi yang bergerak dalam bidang pengelolaan dana masyarakat untuk kepentingan sosial terutama kepada para masyarakat yang berhak menerima bantuan (mustahiq) yang bersumber dari dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.

LAZ Harapan Umat didirikan di Boyolali pada tanggal 22 Desember 2014, di Srimulyo, Dusun No. 1, RT.02/RW.02, Dusun 1,Karanggeneng, Boyolali. atas prakarsa pendiri sebanyak 6 orang. LAZ Harapan Umat sendiri merupakan bagian dari yayasan Baitul Mutaqin yang juga berada di satu lokasi dengan LAZ Harapan Umat. Yayasan Baitul Mutaqin didirikan pada tanggal 15 November 2014 di dalam yayasan baitul mutaqin sendiri ada satu lembaga amal filantropi yaitu LAZ Harapan Umat. Selain LAZ Harapan Umat juga ada TKIT Adz Dzikro dan SDIT Adz Dzikro yang berada di bawah naungan dari Yayasan Baitul Mutaqin. Jadi bisa di katakan bahwa LAZ Harapan Umat adalah anak dari Yayasan Baitul Mutaqin yang berdiri bersamaan dengan TKIT Adz Dzikro kemudian di susul SDIT Adz Dzikro pada 2016.

Visi, misi, dan nilai LAZ Harapan Umat Boyolali

Adapun visi misi dari LAZ Harapan Umat Boyolali adalah: 

a. Visi

Memperkuat peran LAZ Harapan Umat sebagai lembaga amal di tingkat lokal untuk menjadi fasilitator dan edukator di dalam penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan dana zakat, infaq,shadaqah dan wakaf.

b. Misi 

1) Melakukan penghimpunan dan mengoptimalkan dana ZISWAF yang menjadi bagian dari rukun islam.

2) Mendistribusikan dana ZISWAF secara tepat sasaran sehingga mampu mengangkat taraf hidup masyarakat dhuafa dalam aspek ekonomi, pendidikan, sosial, serta menjadi sarana pengentasan kemiskinan di indonesia

3) Menerapkan sistem manajemen keuangan yang 

transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.

4) Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan ZISWAF.

5) Melakukan edukasi atau syiar kepada masyarakat tentang arti pentingnya ZISWAF serta kemanfaatannya bagi umat. Sebagai intrument pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

4. Layanan Program LAZ Harapan Umat Boyolali

LAZ Harapan Umat menerima donasi dalam bentuk barang mupun bentuk uang, dan di LAZ Harapan Umat terdapat beberapa layanan program penerimaan donasi antara lain adalah:

a. Program pemberdayaan zakat fitrah

b. Program pembayaran fidyah

c. Program pembayaran zakat mal

d. Shadaqah 

e. Infaq 

f. Program aqiqah 

g. Program qurban. 

h. Program wakaf.

5. Program Penyaluran LAZ Harapan Umat Boyolali

a. Sosial

1) Program tangap bencana

a) Bantuan sandang, pangan, papan dan kesehatan terhadap bencana alam yang terjadi.

b) Pembentukan relawan dan juga pelatihan kebencanaan.

2) Layanan mobil umat Program penyediaan mobil secara geratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

3) Layanan ambulance gratisProgram penyediaan mobil ambulance gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk rujukan berobat maupun membawa jenazah.

4) Layanan cepat masyarakat dhuafaProgram layanan sosial kepada masyarakat dhuafa secara cepat dan tepat.

5) Pemberdayaan masyarakat difabelProgram bantuan kepada masyarakat yang menyandang difabel.

b. Ekonomi 

1) program pemberdayaan fakir miskin program bantuan yang bersifat produktif yaitu bantuan modal usaha dengan sistem pinjaman tanpa ada bunga. Yang bertujuan mempercepat keberhasilan pengembangan dari usaha mikro milik dhuafa melalui rangkaian pembinaan pada usaha tersebut agar menjadi profitable.

2) program pemberdayaan masyarakat dhuafa sejahtera program bantuan paket sembako dan uang tunai untuk membantu kebutuhan dhuafa sehari-hari.

3) Semangat berdayaProgram bantuan modal yang diberikan kepada calon wirausaha dari kalangan masyarakat

c. Pendidikan

1) Beasiswa pendidikan anak yatim

a) Beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa tingkat dasar.

b) Beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa tingkat menengah.

c) Beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa tingkat atas

d) Beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa tingkat 

sarjana.

e) Beasiswa pendidikan anak yatim dhuafa di pesantren.

2) Pengembangan tempat pendidikan atau sekolah

a) Pembangunan dan perbaikan infastruktur sekolah.

b) Penambahan media pembelajaran sekolah.

3) Pengembangan SDM pendidik

a) Pengembangan kopetensi kepribadian, pedagogic dan juga tentang manajemen sekolah.

b) Pemberian tambahan honor kepada pendidik.

d. Kesehatan

Program bantuan kesehatan yang berfokus pada pemenuhan hak mustahiq untuk mendapatkan kehidupan yang berkualitas melalui layanan kesehatan dan program kesehatan kepada mereka.

1) Bantuan iuran jaminan kesehatan atau BPJS bagi masyarakat yang membutuhkan terkusus fakir miskin dan dhuafa

2) Bantuan biaya pengobatan dan rehabilitasi masyarakat yang sedang sakit.

e. Dakwah

1) Program bantuan sarana ibadah LAZ Harapan Umat memiliki program bantuan sarana dan prasarana ibadah yang di butuhkan masjid, mushola, rumah baca al Qur’an untuk menunjang kegiatan ibadah di masyarakat lebih baik dan nyaman dari sebelumnya.

2) Program rumah baca qur’anLAZ Harapan Umat memiliki program bantuan pendirian dan pembinaan rumah baca Qur’an serta pengelolaan kegiatannya.

3) Program renovasi masjid dan mushola LAZ Harapan Umat memiliki program bantuan renovasi masjid dan mushola supaya bisa digunakan semestinnya dan bisa nyaman saat di gunakan untuk melakukan ibadah. Dan juga gedung tempat baca Al Qur’an (TPA).

4) Layanan Da’iLAZ Harapan Umat memiliki program layanan Da’i di 

masyarakat antara lain:

a) Program penyediaan mubaligh untuk mengisi majelis taklim dan kegiatan dakwa di daerah terpencil

b) Pemberian honor kepada da’i dalam tugas berdakwa yang merupakan utusan dari yayasan atau kegiatan 

- Pelaksanaan Program Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap Konflik LAZ Dengan Mustahiq di Lembaga Amil Zakat Harapan Umat Boyolali.

Program pinjaman modal usaha di Lembaga Amil Zakat Harapan Umat Boyolali merupakan salah satu program dari beberapa program yang ada di lembaga, dimana program ini mempunyai tujuan membantu perekonomian masyarakat terkhusus para mustahiq yang berhak menerima bantuan program ini yang mau membuka usaha atau melebarkan usaha yang sudah ada supaya bisa semakin berkembang dan bisa meningkatkan perekonomian, program pinjaman modal usaha di LAZ Harapan Umat ini mulai dijalankan semenjak berdirinya lembaga pada tahun 2014. Dan pertama kali ada yang mengajukan pinjaman modal usaha yaitu pada tahun 2018 dan terakhir tahun 2022.

Kesimpulan

Program pinjaman modal usaha di Lembaga Amil Zakat Harapan Umat Boyolali merupakan salah satu program dari beberapa program yang ada di lembaga, dimana program ini mempunyai tujuan membantu perekonomian masyarakat terkhusus para mustahiq yang berhak menerima bantuan program ini yang mau membuka usaha atau melebarkan usaha yang sudah ada supaya bisa semakin berkembang dan bisa meningkatkan perekonomian, program pinjaman modal usaha di LAZ. 

Rencana pengambilan skripsi yang akan di tulis 

Rencana skripsi ini akan meneliti peran keagenan dalam implementasi program pinjam modal mikro, kecil, dan besar dalam kerangka amil zakat. Penelitian akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program pinjam modal di dalam institusi amil zakat, termasuk proses pengawasan, pelaksanaan, dan pemantauan. Selain itu, penelitian ini akan menganalisis dampak program pinjam modal terhadap penerima manfaat zakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan usaha mereka.

Skripsi ini juga akan melibatkan analisis tentang bagaimana peran agen dalam keagenan amil zakat mempengaruhi efektivitas program pinjam modal mikro, kecil, dan besar. Penelitian akan mengeksplorasi sejauh mana agen dalam keagenan amil zakat dapat memfasilitasi akses ke program pinjam modal, serta strategi apa yang dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam program tersebut. Dengan memahami lebih baik peran agen dalam keagenan amil zakat, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam meningkatkan efisiensi dan dampak positif dari program pinjam modal mikro, kecil, dan besar di dalam konteks amil zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun