Mohon tunggu...
Eka putriana Himayatul lutfa
Eka putriana Himayatul lutfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin Surakarta

Kepribadin INFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review skripsi

3 Juni 2024   10:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik tersebut akan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya. Penggunaan layanan ini bertujuan untukmenjawab tiga persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketikaberperkara, diantaranya adalah keterlambatan (delay), keterjangkauan (access) dan integritas (integrity). Pengimplementasian e-court tersebut tentunya akan meminimalisir intensitas para pihak berperkara untuk berinteraksi dengan aparatur pengadilan, mengurangi waktu penyelesaian perkara, mengurangi waktu untuk hadir ke pengadilan dan yang pasti agar masyarakat terhindar dari kekurangan informasi tentang pengadilan itu sendiri. 

Penggunaane-litigasi bisa diterapkan pada persidangan di pengadilan tingkat pertama, maupun dilakukan pada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Adanya e-litigasi telah membuat sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih sederhana dan cepat. Tidak hanya itu, e-litigasi juga menjadi solusi kendala geografis Indonesia yang sangat luas bahkan terdiri dari bentangan ribuan pulau, sehingga dapat meminimalisir biaya didalam proses peradilan. Dalam jangka panjang, dengan adanya e-litigasi ini,Mahkamah Agung RIberharap mampumeningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diIndonesia.

Peradilan Agama merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan. Peradilan Agama telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka yakni pada masa pemerintahan Kolonial Belanda. Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, yang menyatakan bahwa:

“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimanbagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkaratertentusebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang menjelaskan bahwa “badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

- Gambaran Umum LAZ Harapan Umat Boyolali

Lembaga Amil Zakat Harapan Umat adalah organisasi amal filantropi yang bergerak dalam bidang pengelolaan dana masyarakat untuk kepentingan sosial terutama kepada para masyarakat yang berhak menerima bantuan (mustahiq) yang bersumber dari dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.

LAZ Harapan Umat didirikan di Boyolali pada tanggal 22 Desember 2014, di Srimulyo, Dusun No. 1, RT.02/RW.02, Dusun 1,Karanggeneng, Boyolali. atas prakarsa pendiri sebanyak 6 orang. LAZ Harapan Umat sendiri merupakan bagian dari yayasan Baitul Mutaqin yang juga berada di satu lokasi dengan LAZ Harapan Umat. Yayasan Baitul Mutaqin didirikan pada tanggal 15 November 2014 di dalam yayasan baitul mutaqin sendiri ada satu lembaga amal filantropi yaitu LAZ Harapan Umat. Selain LAZ Harapan Umat juga ada TKIT Adz Dzikro dan SDIT Adz Dzikro yang berada di bawah naungan dari Yayasan Baitul Mutaqin. Jadi bisa di katakan bahwa LAZ Harapan Umat adalah anak dari Yayasan Baitul Mutaqin yang berdiri bersamaan dengan TKIT Adz Dzikro kemudian di susul SDIT Adz Dzikro pada 2016.

Visi, misi, dan nilai LAZ Harapan Umat Boyolali

Adapun visi misi dari LAZ Harapan Umat Boyolali adalah: 

a. Visi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun