Mohon tunggu...
Eka khusnul Setyana
Eka khusnul Setyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca novel dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Peminat Investasi Pasar Modal di Indonesia

3 Mei 2023   01:28 Diperbarui: 3 Mei 2023   01:46 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Eka Khusnul Setyana

NIM: 2114120537

Prodi: Ekonomi Syariah

Perkembangan Peminat Investasi Pasar Modal di Indonesia

 

Investasi atau yang biasa dikenal dengan aktivitas penanaman modal dalam bentuk tertentu selama beberapa periode dengan tujuan untuk mendapatkan imbal balik dari modal yang telah diinvestasikan di masa yang akan datang. Investasi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk aset, seperti investasi saham, emas, dan investasi modal. Investasi dilakukan bukan untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat, tetapi investasi dilakukan sebagai salah satu cara pemenuhan suatu tujuan keuangan.Di Indonesia kegiatan investasi semakin mengalami peningkatan. Sebagai salah satu contohnya dengan adanya kemajuan teknologi seperti sekarang ini menjadi sarana untuk melakukan sebuah investasi.

Pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan suatu penawaran umum yang berkaitan dengan efek. Pasar modal juga merupakan sarana bagi setiap perusahaan maupun individu yang memerlukan sebuah modal untuk memperoleh dana dengan cara menjual saham yang dimilikinya ke pasar modal.

Lantas bagaimana perkembangan peminat investasi pasar modal di Indonesia?

Dikutip dari BEI, pasar modal merupakan salah satu alternatif untuk berinvestasi dengan pilihan yang sangat beragam. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih merasa asing dengan Investasi Pasar Modal tersebut. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977.

Investasi yang dilakukan di pasar modal dapat memberikan keuntungan yang relatif tinggi, seperti investasi pada pasar modal akan mengimbangi kenaikan inflasi karena apabila terjadi kenaikan inflasi maka akan berdampak pada kegiatan konsumsi yang dilakukan, memberikan penawaran Passive Income atau pendapatan oleh seseorang tanpa harus bekerja dapat dilakukan dengan tekun dalam mencari saham yang menjanjikan, kegiatan investasi di pasar modal relatif mudah, praktis dan simpel.

Bagi para pemula investasi pasar modal ini juga tidak memerlukan jumlah modal yang besar, dapat berupa uang Rp 100.000 ribu sudah dapat digunakan untuk berinvestasi. Investasi ini juga membantu perkembangan perekonomiana Indonesia karena ratusan perusahaan yang ada dalam negeri milik swasta maupun milik negara sudah terdaftar di berbagai sektor di Bursa Efek Indonesia (BEF).

Investasi pasar modal di Indonesia memiliki peluang cukup tinggi karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, oleh karena itu ada beberapa kebijakan yang harus dapat diimplementasikan. Pertama, pembenahan terhadap peraturan dan penegakan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Kedua, harus dapat menyesuaikan investor lokal dengan mengadakan pemberdayaan kelas menengah untuk berinvestasi. Ketiga, peningkatan edukasi kepada perusahaan-perusahaan besar. Dengan upaya tersebut maka akan memberikan menjadi salah satu faktor pendukung dari suatu pendanaan yang dikeluarkan.

Namun, investasi pasar modal di Indonesia juga memiliki tantangan berupa pertumbuhan transaksi yang terjadi pada pasar sekunder. Di Indonesia masih sangat minim dengan investor domestik yang masih kalah dengan investor asing, jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memiliki kinerja bagus masih relatif sedikit, produk yang di investasikan masih sangat terbatas, dan masih banyak sistem yang aturannya belum sinkron untuk memastikan lancarnya suatu kegiatan yang dilakukan.

Dalam berinvestasi di pasar modal terdapat beberapa risiko yang akan terjadi yang berkaitan dengan fluktuasi harga, seperti:

1. Terjadinya inflasi yang dapat menyebabkan pendapatan menurun.

2. Risiko yang terjadi ketika sebuah perusahaan mengalami penurunan dalam memperoleh laba, sehingga dapat mengurangi kemampuan untuk membayar bunga.

3. Naiknya bunga akan menyebabkan surat-surat berharga semakin turun harga.

4. Ketika pasar bergairah harga saham akan tinggi sebaliknya ketika pasar lesu harga saham akan turun.

Adapun Jogiyanto (2010), berpendapat bahwa investasi merupakan penundaan konsumsi dalam kegiatan produksi selama periode waktu tertentu. Kemudian Martalena dan Malinda (2011), juga mengatakan bahwa investasi adalah bentuk penundaan yang dilakukan  sekarang guna memperoleh konsumsi yang di masa yang akan datang yang mengandung ketidakpastian, dan Menurut Bodie (2005), investasi dikatakan sebagai komitmen yang dijalankan dengan cara menanam modal berupa uang yang dilakukan saat ini dengan harapan akan memberikan keuntungan dimasa depan.

Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa investasi pasar modal di Indonesia sudah berkembang dan terus mengalami peningkatan, investasi pasar modal ini memberikan peluang bagi calon investor untuk bisa mendapatkan keuntungan yang akan diperoleh di periode yang telah ditentukan dari hasil penanaman modal yang telah dilakukan sebelumnya. Investasi ini juga cocok bagi para investor pemula karena modal yang dikeluarkan dalam pembiayaan bukan modal dalam jumlah yang besar. Namun dalam kegiatan investasi ini juga tetap memiliki risiko yang kemungkinan akan terjadi ketika salah dalam mengelola aturan kegiatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun