Dalam ekonomi konvensional, pilihan dan penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing tidak peduli apakah itu bertentangan dengan norma serta nilai agama ataukah tidak.Â
Dengan kata lain pilihan dilakukan berdasarkan tuntutan nafsu semata (homo economicus. adapun dalam ekonomi Islam penentuan pilihan tidak bisa tanpa aturan, sebab semua sendi kehidupan kita telah diatur oleh Al-Qur'an dan sunnah. Sehingga kita sebagai manusia ekonomi Islam (Homo Islamicus) harus selalu patuh pada aturan-aturan syariah yang ada(Nur Rianto Al Arif & Euis Amalia, 2010:30)
3. Pemikiran Madzhab Mainstream.
Madzhab Mainstream ini berbeda pendapat bahkan berbeda pemikiran juga dengan Madzhab pertama (Madzhab Istishaduna), mereka justru setuju dengan ekonomi konvensional bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas di hadapan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Perbedaanya hanya dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut. Masalah kelangkaan sumber daya menyebabkan manusia harus melakukan pilihan.
Menurut pemikiran ekonomi Islam dari Madzhab Mainstream inilah yang paling banyak memberikan warna dalam wacana ekonomi Islam sekarang karena kebanyakan tokohnya dari Islamic Development Bank (IDB) yang telah dibahas diatas tadi, dan  yang memilki fasilitas dan dan dan jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga Internasional.
Selain itu, karena mayoritas tokoh Madzhab Mainstream ini adalah alumni dari berbagai perguruan tinggi ternama di Amerika dan Eropa, maka mereka mampu menjelaskan fenomena ekonomi dalam bentuk model-model ekonomi yang canggih dengan pendekatan ekonometrika. Mereka sukses menjelaskan ekonomi Islam dengan wajah " ilmu ekonomi" sehingga mudah dipelajari dan enak dicerna bagi mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan ekonomi(Havis Aravik, 2017:10)
Daftar pustaka
Al Arif, M. Nur Rianto & Amalia, Euis. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi. Jl. Tambra Raya No.23 Rawamangun-Jakarta: Kencana
 Karim, Adiwarman A. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Jl. Pelepah Hijau IV TN.1.1 No. 14-15, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Yasin, M. Nur. 2009. Hukum Ekonomi Islam. Jalan Gajayana 50 Malang 65144: UIN-Malang Press (Anggota IKAPI)
Aravik, Havis. 2017. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. : Jl. Kebayunan RT 003 RW 019 No. 1 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok 16457: Kencana Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H