Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur). Interaksi laki-laki dan perempuan hanya dibolehkan dalam urusan syar'i seperti pendidikan, muamalah, dan kesehatan.
Hukum Islam wajib dipahami tiap individu sebagai pelaku utama, masyarakat sebagai penjaga dan negara sebagai penerap hukum dan pelaksana sanksi bagi pelanggar hukum.Â
Demikianlah tata aturan pergaulan dalam Islam demi mewujudkan pergaulan yang sehat di tengah masyarakat.Â
Wallahu alam bisawab.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!