Mohon tunggu...
Eka Dwiningsih
Eka Dwiningsih Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga, Penulis Lepas, Bisnis Owner

seorang ibu rumah tangga merangkap sebagai penulis sekaligus bisnis owner. saat ini fokus dulu di bidang menulis karena sempat tertunda beberapa tahun.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sifilis Mengancam Generasi, Bagaimana Cara Mengatasi?

5 Juli 2023   09:06 Diperbarui: 5 Juli 2023   09:16 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apa itu Sifilis

Sifilis atau penyakit raja singa adalah salah satu Infeksi Menular Seksual (IMS). Sifilis adalah penyakit kelamin yang disebabkan oleh Treponema Palladium yang berbahaya bagi penderita, juga bagi keturunannya. (KBBI). Kasus sifilis terjadi pada populasi waria, lelaki sex lelaki (LSL), wanita penjaja sex (WPS), dan pengguna Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis (Napza) suntik. 

Sifilis masih menjadi problem serius yang butuh penyelesaian tuntas di negeri ini. Pasalnya jumlah penderita sifilis terus meningkat tiap tahun. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril dilihat dari tahun 2018 ke 2022 penderita sifilis mengalami lonjakan hingga 70%. Per tahun 2022 lalu penderita sifilis yang terdeteksi mencapai 20.783 kasus. Angka tersebut merupakan lonjakan yang cukup tinggi dibandingkan tahun 2018 yaitu sebanyak 12.484 kasus. (CNN.Indonesia, 2022)

Sedihnya, penyakit sifilis tidak hanya menyerang orang dewasa. Anak-anak dan bayi bisa tertular penyakit ini. Penularannya bisa terjadi saat ibu penderita sifilis mengalami kehamilan. Penularannya bisa melalui plasenta saat didalam rahim, saat proses melahirkan atau menyusui. Tanpa pengobatan yang memadai dan tuntas sifilis dapat menyebabkan terganggunya fungsi organ vital manusia seperti jantung, otak, hati, hingga pembuluh darah bahkan sampai mengancam jiwa. Pada bayi yang tertular sifilis sejak dalam kandungan beresiko lahir meninggal atau mengalami kecacatan.

Syahrir menjelaskan bahwa tingkat pengobatan ibu penderita sifilis tergolong rendah. Hal ini disebabkan adanya stigma dan unsur malu. Dari lima juta kehamilan tiap tahunnya hanya sabanyak 25% ibu hamil yang melakukan skrining sifilis. yaitu kurang lebih 1.2 juta ibu hamil. Dari 1.2juta ibu hamil yang diskrining itu, hasilnya sebanyak 5.590 ibu hamil positif sifilis. (Dinkes.acehprov.go)

Sex Bebas Pemicu Penularan sifilis

Sifilis adalah penyakit yang mengerikan. Infeksi melalui luka di alat kelamin, anus, bibir maupun mulut. Hal itu merupakan imbas dari aktivitas seksual berganti-ganti pasangan penderitanya. Ketika ditemukan lonjakan kasus penderita sifilis merupakan keniscayaan mengingat rusaknya pergaulan di tengah masyarakat saat ini. 

Kebebasan perilaku menjadi asas interaksi laki-laki dan perempuan. Termasuk dalam aktivitas seksual. Mereka merasa bebas melakukan aktivitas seksual dengan siapa saja yang mereka kehendaki. Baik itu kepada sesama laki-laki, wanita penjaja sex, atau dengan lawan jenis hanya dengan status teman. Hampir saja mereka lupa bahwa mereka adalah manusia. 

Pada kasus ibu hamil penderita sifilis tentunya tertular dari pasangannya. Ibu hamil inilah yang menularkan ke bayinya melalui plasenta atau saat proses persalinan pervaginam. Akibatnya banyak anak-anak yang juga mengidap sifilis. 

Sungguh menyedihkan, generasi yang seharusnya lahir sehat dan menjadi tangguh justru tertular penyakit yang membahayakan. 

Liberalisasi pergaulan terbukti telah merusak masyarakat. Kondisi ini bisa lebih buruk jika saja legalisasi LGBT disahkan. 

Beginilah sekulerisme kapitalisme membentuk cara pandang masyarakat. Kehidupan dalam sistem sekulerisme kapitalisme telah memisahkan agama dari kehidupan. Kebahagiaan hanya diukur dari kepuasan jasmani semata. Penyaluran hasrat dianggap sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi saat itu juga. Pengusung sekulerisme kapitalisme menganggap penyaluran hasrat yang tidak terpenuhi akan mengakibatkan bahaya pada manusia baik bahaya fisik, psikis, maupun akalnya.

Maka tak heran negara Barat yang notabene pengusung paham ini banyak sekali dijumpai pemikiran yang mengundang hasrat seksual seperti dalam buku-buku, film-film, dan karya-karya mereka yang lain. 

Kehidupan campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat seperti di rumah, di kolam renang, di pantai atau ditempat lain dianggap wajar. Mirisnya masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam menganggap kehidupan seperti itu merupakan gaya hidup modern yang patut diikuti. Padahal tindakan itu merupakan gerbang awal menuju kehancuran manusia. 

Maka tak heran jika penyakit IMS, HIV, AIDS atau yang lain tidak akan bisa teratasi, bahkan angkanya cenderung terus meningkat. Hal ini tidak bisa dibiarkan, Perlu ada upaya pencegahan dan pemberantasan yang efektif dan efisien problem ini.

Menengok Islam sebagai solusi

Penularan terbesar sifilis adalah melalui aktivitas seksual. Maka inilah yang pertama menjadikan perhatian. Islam tidak menafikan kenikmatan hubungan seksual antar lawan jenis. Namun Islam mengatur agar hubungan itu membawa keberkahan bukan kehancuran. 

Islam menentukan bahwa aktifitas seksual disalurkan pada hubungan yang tepat yaitu hubungan suami istri. Islam mengharamkan perzinahan dan segala aktivitas seksual yang menyimpang.

Aktivitas seksual bukanlah kebutuhan jasmani sebagaimana pandangan Barat. Islam memandang aktifitas seksual merupakan penampakan dari gharizatul nau' (naluri berkasih sayang). Naluri akan bergejolak jika ada pemicunya. Islam akan menutup rapat aktivitas pemicunya melalui aturan dalam sistem pergaulan, diantaranya:

  1. Perintah menundukkan pandangan sesuai dengan Al Quran surat An Nur ayat 30-31. 

  2. Islam mewajibkan seorang wanita Menutup aurat secara sempurna di ruang publik. Al-Quran Surat An Nur ayat 31

  3. Islam melarang wanita safar tanpa mahram dan melarang seorang istri keluar tanpa izin suaminya.

  4. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur). Interaksi laki-laki dan perempuan hanya dibolehkan dalam urusan syar'i seperti pendidikan, muamalah, dan kesehatan.

Hukum Islam wajib dipahami tiap individu sebagai pelaku utama, masyarakat sebagai penjaga dan negara sebagai penerap hukum dan pelaksana sanksi bagi pelanggar hukum. 

Demikianlah tata aturan pergaulan dalam Islam demi mewujudkan pergaulan yang sehat di tengah masyarakat. 

Wallahu alam bisawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun