Nama : Eka Darma Nur Pratiwi, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK, UNISSULA.
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani, M.H.(dosen Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
ANAK YANG MENJADI KORBAN PERCERAIAN ORANG TUA
Dalam QS AN-NISA 9 “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.”
Sebagai orang tua wajib mengasuh, membesarkan, dan membimbing anak-anaknya agar dapat menjalani kehidupan yang layak di masa depan. Hak anak keluarga adalah mendapatkan kasih sayang orang tua, perlindungan, pelajaran hidup, kebutuhan, dan bimbingan. Setiap keluarga mengharapkan keluarga yang harmonis. Namun, harapan ini tidak selalu terpenuhi. Perceraian adalah keputusan akhir yang dibuat ketika perdamaian tidak dapat menyelesaikan masalah.
Dampak perceraian orang tua:
- Gangguan mental dan psikologis anak.
Kadang-kadang terjadi konflik dan anak mendengar sesuatu yang menyebabkan trauma dan cemas yang berlebihan.
- Anak-anak diabaikan.
Setelah perceraian, ada beberapa orang tua yang tidak memikirkan anak-anak mereka atau meninggalkan mereka. Kelalaian ini disebabkan oleh orang tua yang terlalu muda dan kepribadian mereka masih labil, dan berpikir dua kali tentang perceraian, kondisi keuangan, dan lebih mementingkan kehidupan masing-masing.
- Terganggunya Pendidikan Anak
Perceraian orang tua mengganggu pendidikan anak. Anak-anak usia sekolah pasti sudah bisa mengamati lingkungan sekitar, dan mereka menyadari bahwa orang tua mereka tidak bisa bersama, yang menyebabkan penurunan pendidikan mereka.
- Gampang terpengaruh dampak negatif
Banyak anak mengalami hal negatif karena tidak ada instruksi atau arahan dari orang tua mereka yang bercerai.
Salah satu pelanggaran hak anak yang paling melanggar hak di antara akibat-akibat di atas adalah penelantaran anak atau anak anak yang diabaikan.
Hak-hak anak secara umum adalah sebagai berikut: (1) Hak untuk hidup. (2) Hak pengembangan, (3) Hak milik, (4) Hak saham. Keempat hak tersebut saling berkaitan. Oleh karena itu, sebagai orang tua, Anda perlu lebih memperhatikan anak Anda, memahami tumbuh kembang anak Anda, tumbuh dan berkembang, dan berkomunikasi dengan anak Anda bahkan jika Anda bercerai. Oleh karena itu, penting untuk membiasakan berkomunikasi satu sama lain agar anak tidak menjadi korban perceraian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H