Mohon tunggu...
Eka Al Siami
Eka Al Siami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Airlangga 012111233068

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Aborsi: Larangan dan Keringanan dalam Situasi Darurat

5 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:10 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengguguran kandungan atau biasa disebut 'Aborsi' menjadi salah satu problematika yang sering menjadi perdebatan didalam masyarakat, baik dari sudut pandang agama, hukum, maupun moral. Pandangan Islam dalam kehidupan manusia termasuk janin yang berada dalam rahim adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dijaga kesuciannya. Islam secara umum melarang tindakan aborsi, tetapi pada beberapa kondisi darurat dimana syariat memberikan keringanan.

1. Konsep Kehidupan dalam Islam

Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia merupakan anugerah dari Allah SWT yang harus dijaga. Kehidupan manusia dimulai sejak proses pembuahan, dan setiap tahap perkembangan janin di dalam rahim memiliki nilai yang tinggi di mata Islam. Janin yang berada dalam kandungan seorang ibu memiliki hak untuk hidup, sebagaimana manusia lainnya.

Surah Al-Mu'minun (23:12-14):

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari sari pati tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik." Ayat ini menjelaskan proses penciptaan manusia sejak berada dalam kandungan, menunjukkan pentingnya setiap tahap kehidupan janin. 

2. Pandangan Ulama tentang Aborsi

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang aborsi, tergantung pada usia kehamilan dan alasan di balik tindakan tersebut. Berikut adalah pandangan mayoritas ulama terkait hukum aborsi: 

Aborsi sebelum Janin Berusia 120 Hari

Mayoritas ulama membolehkan aborsi dalam kondisi tertentu jika usia kehamilan masih di bawah 120 hari (sekitar 4 bulan). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa roh ditiupkan ke dalam janin setelah 120 hari.

Hadis Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (air mani), kemudian menjadi 'alaqah' (segumpal darah) selama itu juga, kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu juga. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh ke dalamnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis ini, aborsi sebelum 120 hari dapat dipertimbangkan dalam kondisi darurat, seperti:

a. Jika kehamilan membahayakan nyawa ibu.

b. Jika janin mengalami cacat berat yang tidak memungkinkan untuk hidup setelah lahir.

c. Jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, dan melanjutkan kehamilan akan menyebabkan trauma psikologis berat bagi ibu.

Aborsi setelah Janin Berusia 120 Hari

Setelah 120 hari, mayoritas ulama sepakat bahwa aborsi tidak diperbolehkan, kecuali jika kehamilan benar-benar mengancam nyawa ibu. Dalam situasi ini, hukum Islam membolehkan aborsi karena menyelamatkan nyawa ibu lebih diutamakan daripada janin yang belum lahir.

Surah Al-An'am (6:151):

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar."
Alasan yang benar dalam konteks ini adalah adanya ancaman serius terhadap kehidupan ibu.

3. Prinsip Islam dalam Menghadapi Aborsi

Islam mengatur hukum-hukum terkait aborsi dengan prinsip bahwa kehidupan harus dijaga, tetapi syariat juga memberikan keringanan dalam situasi darurat. Beberapa prinsip yang dipegang dalam Islam terkait aborsi adalah:

Mengutamakan Keselamatan Nyawa Ibu

Dalam situasi di mana kehamilan membahayakan nyawa ibu, Islam memberikan keringanan untuk melakukan aborsi. Hal ini berdasarkan kaidah fikih: "Bahaya yang lebih besar harus dihilangkan dengan bahaya yang lebih kecil."

Konsultasi dengan Ahli Agama dan Medis

Setiap keputusan untuk melakukan aborsi harus melibatkan konsultasi dengan ulama atau ahli fikih, serta tenaga medis yang kompeten, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan syariat dan kebutuhan medis.

Hindari Aborsi karena Alasan yang Tidak Dibenarkan

Aborsi yang dilakukan karena alasan-alasan yang tidak syar'i, seperti alasan ekonomi, keinginan menunda kehamilan, atau alasan sosial lainnya, tidak diperbolehkan dalam Islam.

Islam memandang aborsi sebagai tindakan yang serius dan memiliki implikasi hukum serta moral. Secara umum, aborsi dilarang karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan. Namun, dalam situasi darurat, seperti ancaman terhadap nyawa ibu atau kondisi medis yang sangat serius, aborsi dapat dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Setiap keputusan terkait aborsi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, melibatkan ulama, tenaga medis, serta memperhatikan hukum negara yang berlaku. Islam mengajarkan bahwa menjaga kehidupan, baik ibu maupun janin, adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun